Terima Bintang Mahaputera, Ini Harapan dan Motivasi Menteri LHK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mendapatkan tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo, atas kontribusinya selama lebih dari lima tahun membangun sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Penganugerahan tanda kehormatan tersebut diberikan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan 10 November.
(Baca juga: Enam Tokoh Ini Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional)
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang penghargaan sipil. Sesuai UU, para penerima bintang Mahaputra adalah mereka yang mempunyai pengabdian luar biasa pada negara.
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal)
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ada tiga syarat khusus yang harus dipenuhi. Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya dalam bidang sosial, politik, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
"Alhamdulillah. Sebagai Pegawai Negeri sejak awal 1979, telah menjadi satu mimpi bisa mendapatkan tanda kehormatan bintang jasa tertinggi dari Negara Bintang Mahaputera. Capaian hari ini merupakan hal yang luar biasa, setelah sebelumnya mendapatkan Bintang Jasa Utama, dan Wirakarya. Saya merasakan dan tahu persis tidak mudah memperoleh tanda kehormatan Bintang Jasa dari Negara. Semua ini saya persembahkan untuk Ayah, seorang veteran pejuang kemerdekaan dan Ibu yang selalu mengajarkan dan mendampingi saya belajar dalam kehidupan, serta mendidik dengan keras dan berwatak," kata Menteri LHK Siti Nurbaya, Rabu (11/11/2020).
"Penganugerahan tanda kehormatan ini menjadi pelecut semangat saya bersama segenap jajaran di KLHK untuk terus berupaya berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terus mengabdi untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia Maju," tambah Siti.
Sejak menjabat sebagai Menteri LHK, Siti Nurbaya menjadi nakhoda dalam implementasi langkah-langkah korektif kebijakan, dan aksi pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia. Pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam konteks kebijakan yaitu untuk memastikan penurunan yang signifikan atas laju deforestasi, dan degradasi hutan dan lahan. Selain itu, mencegah kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta mengatasi pengaruh negatifnya pada lingkungan, kesehatan, transportasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip daya dukung, dan daya tampung lingkungan dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, KLHK juga menyelaraskan arah kebijakan ke depan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goal’s-SDG’S).
Di ranah global, KLHK berupaya menyukseskan kerja sama global untuk menangani perubahan iklim, melalui komitmen untuk sebuah kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution-NDC), dengan mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca melalui upaya sendiri maupun dengan bantuan internasional.
Terdapat kebijakan yang membedakan dengan sebelumnya, yaitu adanya keterlibatan peran serta masyarakat dalam akses kelola hutan, serta memberikan tanggungjawab kepada semua pihak yang terlibat didalamnya, agar kawasan hutan beserta ekosistemnya tetap terjamin keberadaannya.
Sementara itu, langkah-langkah korektif diantaranya menerapkan pembangunan rendah karbon, dan ketahanan terhadap perubahan iklim melalui restorasi, pengelolaan, dan pemulihan lahan gambut, rehabilitasi hutan dan lahan serta pengurangan laju deforestasi. Kemudian, mengubah arah pengelolaan hutan yang semula berfokus pada pengelolaan kayu ke arah pengelolaan berdasarkan ekosistem sumber daya hutan dan berbasis masyarakat.
Selanjutnya, menerapkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui Perhutanan Sosial, Kemitraan Konservasi.
Langkah-langkah korektif berikutnya yaitu menyelesaikan konflik-konflik yang terkait dengan kasus tenurial kehutanan dan memberikan aset legal lahan bagi masyarakat melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Kementerian LHK di bawah komando Siti Nurbaya terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Di masanya pula penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan benar-benar ditegakkan.
Selain Menteri Siti, sejumlah mantan menteri Kabinet Kerja, dan pejabat tinggi negara juga dianugerahi Bintang Mahaputera. Acara tersebut, diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa.
(Baca juga: Enam Tokoh Ini Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional)
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang penghargaan sipil. Sesuai UU, para penerima bintang Mahaputra adalah mereka yang mempunyai pengabdian luar biasa pada negara.
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal)
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ada tiga syarat khusus yang harus dipenuhi. Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya dalam bidang sosial, politik, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
"Alhamdulillah. Sebagai Pegawai Negeri sejak awal 1979, telah menjadi satu mimpi bisa mendapatkan tanda kehormatan bintang jasa tertinggi dari Negara Bintang Mahaputera. Capaian hari ini merupakan hal yang luar biasa, setelah sebelumnya mendapatkan Bintang Jasa Utama, dan Wirakarya. Saya merasakan dan tahu persis tidak mudah memperoleh tanda kehormatan Bintang Jasa dari Negara. Semua ini saya persembahkan untuk Ayah, seorang veteran pejuang kemerdekaan dan Ibu yang selalu mengajarkan dan mendampingi saya belajar dalam kehidupan, serta mendidik dengan keras dan berwatak," kata Menteri LHK Siti Nurbaya, Rabu (11/11/2020).
"Penganugerahan tanda kehormatan ini menjadi pelecut semangat saya bersama segenap jajaran di KLHK untuk terus berupaya berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terus mengabdi untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia Maju," tambah Siti.
Sejak menjabat sebagai Menteri LHK, Siti Nurbaya menjadi nakhoda dalam implementasi langkah-langkah korektif kebijakan, dan aksi pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia. Pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam konteks kebijakan yaitu untuk memastikan penurunan yang signifikan atas laju deforestasi, dan degradasi hutan dan lahan. Selain itu, mencegah kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta mengatasi pengaruh negatifnya pada lingkungan, kesehatan, transportasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip daya dukung, dan daya tampung lingkungan dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, KLHK juga menyelaraskan arah kebijakan ke depan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goal’s-SDG’S).
Di ranah global, KLHK berupaya menyukseskan kerja sama global untuk menangani perubahan iklim, melalui komitmen untuk sebuah kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution-NDC), dengan mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca melalui upaya sendiri maupun dengan bantuan internasional.
Terdapat kebijakan yang membedakan dengan sebelumnya, yaitu adanya keterlibatan peran serta masyarakat dalam akses kelola hutan, serta memberikan tanggungjawab kepada semua pihak yang terlibat didalamnya, agar kawasan hutan beserta ekosistemnya tetap terjamin keberadaannya.
Sementara itu, langkah-langkah korektif diantaranya menerapkan pembangunan rendah karbon, dan ketahanan terhadap perubahan iklim melalui restorasi, pengelolaan, dan pemulihan lahan gambut, rehabilitasi hutan dan lahan serta pengurangan laju deforestasi. Kemudian, mengubah arah pengelolaan hutan yang semula berfokus pada pengelolaan kayu ke arah pengelolaan berdasarkan ekosistem sumber daya hutan dan berbasis masyarakat.
Selanjutnya, menerapkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui Perhutanan Sosial, Kemitraan Konservasi.
Langkah-langkah korektif berikutnya yaitu menyelesaikan konflik-konflik yang terkait dengan kasus tenurial kehutanan dan memberikan aset legal lahan bagi masyarakat melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Kementerian LHK di bawah komando Siti Nurbaya terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Di masanya pula penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan benar-benar ditegakkan.
Selain Menteri Siti, sejumlah mantan menteri Kabinet Kerja, dan pejabat tinggi negara juga dianugerahi Bintang Mahaputera. Acara tersebut, diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa.
(maf)