Kelompok Informasi Masyarakat Dilibatkan untuk Edukasi Pemilih Pilkada 2020

Rabu, 11 November 2020 - 21:11 WIB
loading...
Kelompok Informasi Masyarakat...
Demi menyosialisasikan cara memilih cerdas dan tetap sehat di saat penyelenggaraan Pilkada, Kemkominfo memaksimalkan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah hantaman pandemi Covid-19 , tahapan Pilkada 2020 masih terus berjalan. Selain menjaga kedisiplinan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid-19, masyarakat dituntut harus tetap cerdas memilih kepala daerah. Demi menyosialisasikan cara memilih cerdas dan tetap sehat di saat penyelenggaraan Pilkada, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memaksimalkan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Widodo Muktiyo menyampaikan bahwa KIM merupakan mitra strategis pemerintah sebagai motor penggerak yang mengedukasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan cerdas dalam Pilkada 2020.

“KIM bertugas mengajak masyarakat agar tetap memperhatikan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan meskipun tengah dalam euforia pemilihan kepala daerah. Prinsip dasar pemilihan selain memilih adalah pemilih tetap sehat,” ujar Widodo dalam penjelasannya, Rabu (11/11/2020).

(Baca: Polri Tangani 75 Kasus Pidana Pilkada 2020 hingga 10 November)

Selain itu, KIM juga berperan menjaga iklim politik lokal tetap damai dengan cara mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan keguyuban warga negara selama pemilihan. Menurut dia, siapapun yang terpilih sebagai kepala daerah merupakan pilihan masyarakat dan produk dari demokrasi sehingga harus dihargai dan diapresiasi.

“Pemimpin yang lahir itu adalah refleksi dari yang dipimpin, cerminan dari masyarakat. Mari kita menggunakan hak pilih kita agar mendapat pemimpin yang sesuai dengan keinginan kita. Jadilah pemilih yang cerdas, pemilih yang sehat dan pemilih yang damai,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan media digital dalam seluruh kegiatan pemilihan. Sebab, KPU telah mengurangi kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa dan mengalihkan pada penggunaan media sosial atau media digital. Misalnya, saat menggelar pengundian nomor urut pasangan calon (paslon).

(Baca: Jadi Agen Perubahan, Kemkominfo Minta Milenial Tunjukkan Peran di Pilkada 2020)

“Berkaca pada pengalaman masa pendaftaran yang banyak terjadi pelanggaran, maka kita mengatur pengundian nomor urut hanya dihadiri LO nya saja. Bagaimana akses publik? Maka KPU menyediakan live streaming di berbagai platform digital agar masyarakat di daerah setempat tetap bisa menyaksikan,” ujar Pramono.

Praktisi media sosial Wicaksono mengatakan, dalam hal kampanye menggunakan media sosial, para kandidat juga didorong agar mampu mengoptimalkan berbagai fitur di masing-masing platform media sosial sesuai dengan kebutuhan dan target khalayaknya.

(Baca: Kendala Jaringan dalam Kampanye Daring, KPU Daerah Diminta Berkoordinasi dengan Diskominfo)

“Menentukan media sosial sebagai tempat kampanye sangat penting, tergantung audiens yang dituju dan kontennya. Misalnya, kalau mau kampanye materi yang panjang bisa menggunakan Youtube atau Facebook. Tapi jika hanya kalimat persuasif singkat, bisa lewat Twitter atau Instagram,” ujar pemilik akun @Ndorokakung tersebut.

Para kandidat kepala daerah termasuk penyelenggara pemilu, lanjut Wicaksono, harus memetakan platform mana yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah. Misalnya, masyarakat di wilayah timur Indonesia lebih populer menggunakan Facebook. Sementara di bagian barat Indonesia lebih efektif kampanye dengan Instagram, Twitter dan TikTok.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2256 seconds (0.1#10.140)