Masyarakat Baru Manfaatkan 34,6% Perhutanan Sosial yang Disediakan
Rabu, 11 November 2020 - 20:42 WIB
loading...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan baru sekitar 4,4 juta hektare yang dimanfaatkan untuk perhutanan sosial. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan baru sekitar 4,4 juta hektare yang dimanfaatkan untuk perhutanan sosial . Jumlah itu masih jauh dari 12,7 juta hektare yang disediakan untuk lahan perhutanan bagi masyarakat di sekitar hutan.
Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHK Erna Rosdiana mengaku KLHK sudah melakukan berbagai perbaikan. Misalnya, dalam penyederhanaan aturan seperti mempersingkat proses keluarnya izin dan menentukan peta indikatif area perhutanan sosial (PIAPS) untuk memastikan adanya area 12,7 juta hektare untuk kawasan perhutanan sosial.
“Saat ini memang distribusinya baru 4,4 juta hektare. Tapi komitmen KLHK untuk menyediakan lahan 12,7 juta hektare sudah tercapai dengan ditetapkannya PIAPS yang direvisi setiap 6 bulan dan tidak pernah kurang dari 13 juta hektare,” kata Erna dalam diskusi daring bertema Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Hutan, Rabu (11/11/2020).
(Baca: Berdampak Positif, Kementerian LHK Percepat Distribusi Perhutanan Sosial)
Langkah lainnya yaitu membentuk kelompok kerja (pokja) di setiap provinsi untuk menjembatani terbangun kolaborasi antar sektor. Selain itu, membangun pelayanan daring untuk akses kelola melalui AKPS dan menjalin sinergi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan verifikasi kependudukan masyarakat di kawasan hutan.
Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHK Erna Rosdiana mengaku KLHK sudah melakukan berbagai perbaikan. Misalnya, dalam penyederhanaan aturan seperti mempersingkat proses keluarnya izin dan menentukan peta indikatif area perhutanan sosial (PIAPS) untuk memastikan adanya area 12,7 juta hektare untuk kawasan perhutanan sosial.
“Saat ini memang distribusinya baru 4,4 juta hektare. Tapi komitmen KLHK untuk menyediakan lahan 12,7 juta hektare sudah tercapai dengan ditetapkannya PIAPS yang direvisi setiap 6 bulan dan tidak pernah kurang dari 13 juta hektare,” kata Erna dalam diskusi daring bertema Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Hutan, Rabu (11/11/2020).
(Baca: Berdampak Positif, Kementerian LHK Percepat Distribusi Perhutanan Sosial)
Langkah lainnya yaitu membentuk kelompok kerja (pokja) di setiap provinsi untuk menjembatani terbangun kolaborasi antar sektor. Selain itu, membangun pelayanan daring untuk akses kelola melalui AKPS dan menjalin sinergi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan verifikasi kependudukan masyarakat di kawasan hutan.
Lihat Juga :