Masyarakat Baru Manfaatkan 34,6% Perhutanan Sosial yang Disediakan

Rabu, 11 November 2020 - 20:42 WIB
loading...
A A A
Namun, pengembangan kawasan tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Sebab, proses perhutanan sosial tidak mudah. Terlebih lagi kondisi masyarakat yang begitu beragam dan tersebar luas di penjuru nusantara. Sementara, KLHK dari kelembagaan, anggaran, dan kewenangan juga tidak mungkin bisa mencakup seluruhnya.

(Baca: DPR RI-Perhutani Dorong Perhutanan Sosial untuk Wujudkan Ketahanan Pangan)

KLHK, lanjut Erna, membantu dari segi akses legal. Sementara, skenario pengembangan hasil hutan non kayu tersebut harus diinisiasikan oleh pemerintah daerah. Adapun proses pengembangan seperti produksi, pengolahan, dan pemasaran hingga pembinaan masyarakat desa akan melibatkan sektor lain.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi suatu keharusan. Jadi, memang peran pemerintah daerah sangat menentukan di dalam pengembangan hasil-hasil perhutanan sosial. Nanti dibantu oleh sektor-sektor lain,” tukasnya.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)