Era Baru Pengembangan PLTU Ramah Lingkungan

Rabu, 11 November 2020 - 18:32 WIB
loading...
Era Baru Pengembangan...
Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan di negeri ini secara serius dan terus menerus. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi UGM
Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas

PENGEMBANGAN Energi Baru Terbarukan (EBT) merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan di negeri ini secara serius dan terus menerus. Alasannya, produksi energi fosil cenderung menurun dari tahun ke tahun, demikian juga dengan cadangan energi fosil di Indonesia semakin menipis. Pada saat cadangan energi fosil sudah habis, sedangkan EBT belum dapat menggantikannya, maka pada saat itulah Indonesia akan sangat tergantung pada impor energi yang membebani perekonomian.

Potensi dan prospek pengembangan EBT sesungguhnya sangat besar, baik dengan melakukan konversi eksisting energi fosil menjadi energi yang lebih ramah lingkungan, maupun dengan mengembangkan EBT baru, yang sumber daya (resources) tersedia meruah di Indonesia. Hanya masalahnya, pengembangan EBT itu dibutuhkan investasi yang besar dan teknologi tinggi yang terbarukan. Masalah lainnya dalam pengembangan EBT di Indonesia adalah harga keekonomian energi EBT masih lebih mahal ketimbang harga energi fosil, sehingga investor masih enggan dalam pengembangan EBT.

Padahal, setiap teknologi ada zamannya dan setiap zaman ada teknologi baru. Begitu juga dalam pengembangan teknologi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang ramah lingkungan. Dari waktu ke waktu, teknologi PLTU berkembang secara inovatif yang dapat menyempurnakan dan memperbaharui faktor keekonomian, keandalan, kualitas, dan keramahan terhadap lingkungan. Faktor keekonomian dan ramah lingkungan merupakan faktor sangat penting yang menjadi pilihan tidak terelakkan dalam pengembangan PLTU.

PT PLN (Persero) secara berkelanjutan mengembangkan PLTU yang lebih ramah lingkungan. Salah satunya adalah PLTU Tanjung Jati B, yang terletak di Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah. PLTU Tanjung Jati B menerapkan teknologi Flue Gas Desulfurization (FGD), yang digunakan untuk menghilangkan sulfur dioksida (SO2) dari emisi gas buang pembangkit listrik berbahan bakar fosil batubara.

FGD merupakan proses pencampuran emisi gas hasil pembakaran batu bara dengan batu kapur basah agar kandungan SO2 yang dilepaskan ke atmosfer, sehingga tidak mencemari udara. Efektivitasnya mencapai 95%, sehingga SO2 yang dibuang melalui cerobong PLTU Tanjung Jati B hanya di kisaran 300 mg/Nm3 dari baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 550 mg/ Nm3.

Dengan penerapan teknologi FGD di PLTU Tanjung Jati B, PLN mampu memanfaatkan keunggulan keekonomian konversi energi fosil batubara sebagai penghasil energi listrik yang murah, namun tetap ramah bagi lingkungan. Dalam kontribusinya bagi kebutuhan listrik Jawa-Bali, PLTU Tanjung Jati B mampu menghasilkan listrik sebesar 4x660 MW atau sekitar 11%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Transmisi Hijau Tulang...
Transmisi Hijau Tulang Punggung Penentu Masa Depan Energi Bersih
Rekomendasi
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved