Penerapan PSBB Meluas, Kali Ini Giliran Kabupaten Buol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
PSBB dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid19 di sana. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 9 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Buol telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana.
PSBB di Kabupaten Buol ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Usulan Pemerintah Buol untuk PSBB sudah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,” katanya di Jakarta, Sabtu (9/5/2020) seperti dikutip dari situs Kementerian Kesehatan.
Setelah keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Buol wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.( )
Menurut Kemenkes, PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah Kabupaten Buol mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
PSBB dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid19 di sana. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 9 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Buol telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana.
PSBB di Kabupaten Buol ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Usulan Pemerintah Buol untuk PSBB sudah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,” katanya di Jakarta, Sabtu (9/5/2020) seperti dikutip dari situs Kementerian Kesehatan.
Setelah keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Buol wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.( )
Menurut Kemenkes, PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah Kabupaten Buol mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
(dam)