Wakil Ketua Komisi X DPR: Kok Bisa SK Menkeu Menganulir Perpres?

Sabtu, 09 Mei 2020 - 22:07 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kok Bisa SK Menkeu Menganulir Perpres?
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan pihaknya secara bulat menolak pemotongan anggaran kembali bagi mitra-mitra kerjanya antara lain Perpusnas serta Kemenparekraf yang diputuskan sepihak oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto/dpr.go.
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR RI secara bulat menolak pemotongan anggaran kembali bagi mitra-mitra kerjanya antara lain Perpustakaan Nasional (Perpusnas) serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang diputuskan sepihak oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Sebab, landasan hukumnya dianggap bermasalah.

“Landasan hukumnya sudah bermasalah, bagaimana bisa SK Menteri kok menganulir Peraturan Presiden? Ini melanggar tata urutan perundangan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam rapat kerja antara Komisi X DPR dengan Perpustakaan Nasional dan Kemenparekraf yang digelar berturut-turut secara maraton, hingga Jumat (8/5/2020) malam.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyinggung soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 yang sudah terbit sebelumnya dan memotong banyak anggaran Kementerian atau Lembaga untuk kepentingan darurat COVID-19. “Kita masih bahas dampak pemotongan ini bagi para mitra, tiba-tiba muncul SK Menteri Keuangan yang memotong anggaran para mitra lagi, bahkan sampai dua kali lipat dari Perpres,” tuturnya.

Dia mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/ MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-langkah Penyesuaian Belanja K/L Tahun Anggaran 2020, anggaran Perpustakaan Nasional dipotong sebesar Rp204,2 miliar. Padahal sebelumnya dengan Perpres 54/2020 anggaran Perpusnas hanya dipotong Rp106,7 miliar. “Artinya dipotong lagi hampir dua kali lipat, tepatnya Rp97,5 Miliar,” kata Fikri.

Senasib dengan Perpusnas, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandrio pun mengungkapkan pemotongan anggaran bagi kementeriannya yang mencapai Rp2,045 triliun atau 38,1% dari pagu awal Kemenparekraf/Baparekraf berdasarkan Surat Menkeu Nomor S-302 itu. Padahal, Perpres 54/2020 hanya mengamanatkan pemotongan anggaran bagi Kemenparekraf sebesar Rp1.097 Triliun.

Fikri Faqih menilai SK Menteri bahkan tidak ada landasan hukumnya untuk merombak postur APBN, apalagi secara sepihak. Dia menyebut Pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengenal posisi Peraturan Menteri dalam hirarki perundangan.

“Dari yang tertinggi Undang-Undang Dasar 1945, hingga yang terendah Peraturan Daerah Kab/kota, tidak ada menyebut Permen,” kata Fikri.

Lagipula Surat Menteri Keuangan Nomor S-302 dalam hal ini telah berani menganulir peraturan setara Perpres Nomor 54/2020. “Perpresnya saja kita banyak kritisi, apalagi sekelas Permen, apa susahnya kalau pemerintah buat aturan setara Perpres yang posisinya di atas Kementerian/Lembaga agar bisa lebih diterima DPR dan K/L?” tanya Fikri.

“Toh, Peraturan setara Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpres Nomor 54 Tahun 2020 bisa dengan cepat diterbitkan atas dasar kedaruratan pandemi COVID-19,” imbuh Fikri.

Dalam kesempatan itu, Fikri juga mengritisi langkah Kemenparekraf yang mengajukan pembahasan anggaran ke DPR setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dibuat kementerian sudah disahkan. “Buat apa dibahas di DPR kalau begitu? Percuma kita kasih masukan atau koreksi, toh tetap yang akan dikerjakan DIPA itu,” kata Fikri.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)