Kementerian/Lembaga Harus Gunakan Wewenangnya Usut Pelarungan Jenazah ABK Indonesia
Sabtu, 09 Mei 2020 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
Kemenhub bisa menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan perekrut yang bandel. Kementerian pimpinan Budi Karya Sumadi itu bisa mencabut surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK). Itu tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal.
Sementara itu, Kemenlu sudah mengirim nota diplomatik ke Pemerintah China. Isinya, dilakukan investigasi dan penegakan hukum yang maksimal terhadap Dalian Ocean Fishing sebagai pemilik kapal Long Xing 629, 605, 606, dan Tyan Yu 8.
Menlu Retno Marsudi mengatakan pemerintah akan meminta klarifikasi mengenai pelarungan tersebut dan meminta hak-hak para ABK dipenuhi perusahaan. “Saya mendapatkan komitmen dari pemerintah RRT untuk membantu pemerintah Indonesia menindaklanjuti isu ini dengan perusahaan RRT,” cuitnya di akun @Menlu_RI.
BP2MI merekomendasikan agar KKP melaporkan kepada Regional Fisheries Management Organization (RFMO). “KKP akan menelusuri dugaan eksploitasi ABK Indonesia. Jika benar terjadi, kami akan melaporkan ke RFMO agar perusahaan dan kapal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya Menteri KKP Edhy Prabowo.
Sementara itu, Kemenlu sudah mengirim nota diplomatik ke Pemerintah China. Isinya, dilakukan investigasi dan penegakan hukum yang maksimal terhadap Dalian Ocean Fishing sebagai pemilik kapal Long Xing 629, 605, 606, dan Tyan Yu 8.
Menlu Retno Marsudi mengatakan pemerintah akan meminta klarifikasi mengenai pelarungan tersebut dan meminta hak-hak para ABK dipenuhi perusahaan. “Saya mendapatkan komitmen dari pemerintah RRT untuk membantu pemerintah Indonesia menindaklanjuti isu ini dengan perusahaan RRT,” cuitnya di akun @Menlu_RI.
BP2MI merekomendasikan agar KKP melaporkan kepada Regional Fisheries Management Organization (RFMO). “KKP akan menelusuri dugaan eksploitasi ABK Indonesia. Jika benar terjadi, kami akan melaporkan ke RFMO agar perusahaan dan kapal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya Menteri KKP Edhy Prabowo.
(kri)
Lihat Juga :