Kasus Korupsi DAK Labuhanbatu Utara, KPK Panggil Dua Kepala Dinas

Rabu, 11 November 2020 - 12:24 WIB
loading...
Kasus Korupsi DAK Labuhanbatu Utara, KPK Panggil Dua Kepala Dinas
Tim Penyidik KPK memanggil dua Kepala Dinas di Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(Baca juga: Update, Total 1.807 WNI Positif Covid-19)

Pemeriksaan dilakukan di Polres Asahan. Kedua kepala dinas itu yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab. Labuhanbatu Utara, Sofyan dan Kepala Dinas Perhubungan Pemkab. Labuhanbatu Utara, Heri Wahyudi Marpaung.

(Baca juga: Pakar Imunisasi Sebut EUA Vaksin Covid-19 Bisa Diberikan Setelah Uji Klinis Selesai)

Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s/d 2021, Khairuddin Syah alias Buyung (KSS). "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KSS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).

Selain memanggil dua kepala dinas, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni Mantan Kabag.Umum dan Perlengkapan Pemkab. Labuhanbatu Utara, M Ikhsan dan PNS pada Pemerintah Kota Medan, Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka KSS.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s/d 2021, Khairuddin Syah alias Buyung (KSS) sebagai tersangka korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Selain Khairuddin, KPK juga menetapkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suahrtono sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan KSS dan PJH tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, (10/11/2020).

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6 orang tersangka.

Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji Suhartono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0957 seconds (0.1#10.140)