TKA China Diperlakukan Baik, Mengapa TKI Tak Dilindungi
Sabtu, 09 Mei 2020 - 21:00 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengutuk keras tindakan perbudakan yang dialami anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal China. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengutuk keras tindakan perbudakan yang dialami anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal China. Menurut Saleh, perbudakan itu adalah tindakan yang sangat di luar batas perikemanusiaan.
"Tindakan itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik)," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (9/5/2020).
Dia melanjutkan di dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ICCPR dijelaskan secara tegas bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, kata dia, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa.
Salah mengatakan ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara.
“Tindakan keji yang dilakukan tentu telah merusak prinsip dasar penegakan HAM. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sudah sepatutnya, para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
"Tindakan itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik)," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (9/5/2020).
Dia melanjutkan di dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ICCPR dijelaskan secara tegas bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, kata dia, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa.
Salah mengatakan ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara.
“Tindakan keji yang dilakukan tentu telah merusak prinsip dasar penegakan HAM. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sudah sepatutnya, para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Lihat Juga :