Membangkitkan Kepahlawanan Publik
Rabu, 11 November 2020 - 05:30 WIB
loading...
A
A
A
Rahim Kepahlawanan
Adanya harapan bagi hadirnya pribadi-pribadi dengan jiwa kepahlawanan tentu akan mengundang pertanyaan yang mendalam: mengapa harapan tersebut muncul? Dapat dikatakan bahwa harapan merupakan saksi bahwa sesuatu belum ada dan karena itu diharapkan kehadirannya. Harapan merupakan energi yang daripadanya dapat diselenggarakan upaya untuk menghadirkan apa yang diinginkan.
Jika pandangan ini diterima, kita perlu menggali lebih jauh: mengapa hal demikian itu dapat terjadi? Apakah sebagai bangsa kita belum cukup menciptakan ruang pembelajaran yang sedemikian rupa sehingga jiwa kepahlawanan dapat bersemai dalam setiap pribadi Indonesia? Apakah letak masalah pada ketersediaan ruang pembelajaran ataukah pada metode pembelajaran dan ekosistem belajarnya? Konsep pembelajaran yang dimaksudkan di sini merupakan konsep yang lebih luas. Bahkan proses rekrutmen politik, yakni proses mendapatkan figur yang akan menempati jabatan publik, dapat pula dipandang sebagai bagian dari proses pembelajaran. Secara lebih umum kita hendak mengatakan bahwa keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara sesungguhnya merupakan ruang pembelajaran yang daripadanya seharusnya lahir jiwa kepahlawanan pada diri setiap manusia Indonesia.
Apabila pengertian tersebut dapat digunakan, dapat dirumuskan secara lebih sederhana bahwa keseluruhan proses kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan rahim bagi pribadi Indonesia, yakni pribadi yang pada dirinya bersemayam jiwa kepahlawanan. Dengan cara pandang itu kita akan dapat melihat beberapa arena sekaligus. Pertama, dalam kenyataan, selama beberapa dekade ini, sebagai bangsa kita menjumpai demikian banyak masalah hukum yang menimpa para pejabat publik, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Di luar itu catatan hukum juga memperlihatkan dijumpainya masalah-masalah hukum yang mencerminkan tidak atau belum bekerjanya jiwa kepahlawanan sebagaimana yang (telah) ditunjukkan dengan terjadinya problem-problem yang tidak kita inginkan terjadi di alam kemerdekaan. Mengapa perpindahan dari alam kolonial ke alam merdeka tidak dengan sendirinya mengubah karakter manusia-manusianya?
Kedua, dari berbagai peristiwa, baik di dalam jalur formal, yakni melalui lembaga peradilan, maupun jalur nonformal, terlihat jelas bahwa ada banyak kebijakan yang tidak mendapatkan penerimaan atau bahkan penolakan sejak dari proses hendak diadakan. Peristiwa tersebut layak untuk menjadi bahan refleksi mendalam. Tidak untuk keperluan politik sempit, melainkan untuk keperluan merenungkan kualitas kehidupan kita bersama sebagai sebuah bangsa dan negara. Tentu pertanyaan sederhana yang perlu diangkat sebagai bahan renungan adalah mengapa harus ada jarak antara kebijakan dengan keinginan publik?
Dua contoh tersebut menunjukkan bahwa apa yang diharapkan masih tetap dalam kedudukannya sebagai harapan dan bahkan mungkin masih jauh dari mewujud. Atas kenyataan itu kita pasti tergoda untuk segera bertanya, mengapa demikian? Mengapa seluruh proses kehidupan berbangsa dan bernegara belum mampu menjadi rahim bagi lahirnya jiwa kepahlawanan? Apa yang sedang terjadi? Apakah kita, sebagai bangsa, masih punya kesempatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang dibutuhkan agar kita mendapatkan kehidupan bersama yang ideal, yakni suatu cara hidup yang senantiasa berpegang pada ajaran moral bangsa sehingga terbangun ekosistem yang memungkinkan lahirnya pribadi-pribadi Indonesia yang dapat diandalkan untuk meneruskan pengabdian para pahlawan terdahulu?
Apa yang Perlu Dilakukan?
Kaum berilmu perlu membuat refleksi yang berarah pada pertanyaan: benarkah kisah kepahlawanan hanya berhenti sebagai peristiwa seremonial setiap tahun? Apakah kisah kepahlawanan tidak perlu dipulihkan kedudukannya sebagai pesan sejarah, yakni bahwa para pahlawan sesungguhnya mewariskan jiwa kepahlawanan––dan karena itu seluruh kehidupan kita sebagai bangsa mestinya menjadi kehidupan yang disemai dengan nilai-nilai dasar kepahlawanan?
Adanya harapan bagi hadirnya pribadi-pribadi dengan jiwa kepahlawanan tentu akan mengundang pertanyaan yang mendalam: mengapa harapan tersebut muncul? Dapat dikatakan bahwa harapan merupakan saksi bahwa sesuatu belum ada dan karena itu diharapkan kehadirannya. Harapan merupakan energi yang daripadanya dapat diselenggarakan upaya untuk menghadirkan apa yang diinginkan.
Jika pandangan ini diterima, kita perlu menggali lebih jauh: mengapa hal demikian itu dapat terjadi? Apakah sebagai bangsa kita belum cukup menciptakan ruang pembelajaran yang sedemikian rupa sehingga jiwa kepahlawanan dapat bersemai dalam setiap pribadi Indonesia? Apakah letak masalah pada ketersediaan ruang pembelajaran ataukah pada metode pembelajaran dan ekosistem belajarnya? Konsep pembelajaran yang dimaksudkan di sini merupakan konsep yang lebih luas. Bahkan proses rekrutmen politik, yakni proses mendapatkan figur yang akan menempati jabatan publik, dapat pula dipandang sebagai bagian dari proses pembelajaran. Secara lebih umum kita hendak mengatakan bahwa keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara sesungguhnya merupakan ruang pembelajaran yang daripadanya seharusnya lahir jiwa kepahlawanan pada diri setiap manusia Indonesia.
Apabila pengertian tersebut dapat digunakan, dapat dirumuskan secara lebih sederhana bahwa keseluruhan proses kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan rahim bagi pribadi Indonesia, yakni pribadi yang pada dirinya bersemayam jiwa kepahlawanan. Dengan cara pandang itu kita akan dapat melihat beberapa arena sekaligus. Pertama, dalam kenyataan, selama beberapa dekade ini, sebagai bangsa kita menjumpai demikian banyak masalah hukum yang menimpa para pejabat publik, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Di luar itu catatan hukum juga memperlihatkan dijumpainya masalah-masalah hukum yang mencerminkan tidak atau belum bekerjanya jiwa kepahlawanan sebagaimana yang (telah) ditunjukkan dengan terjadinya problem-problem yang tidak kita inginkan terjadi di alam kemerdekaan. Mengapa perpindahan dari alam kolonial ke alam merdeka tidak dengan sendirinya mengubah karakter manusia-manusianya?
Kedua, dari berbagai peristiwa, baik di dalam jalur formal, yakni melalui lembaga peradilan, maupun jalur nonformal, terlihat jelas bahwa ada banyak kebijakan yang tidak mendapatkan penerimaan atau bahkan penolakan sejak dari proses hendak diadakan. Peristiwa tersebut layak untuk menjadi bahan refleksi mendalam. Tidak untuk keperluan politik sempit, melainkan untuk keperluan merenungkan kualitas kehidupan kita bersama sebagai sebuah bangsa dan negara. Tentu pertanyaan sederhana yang perlu diangkat sebagai bahan renungan adalah mengapa harus ada jarak antara kebijakan dengan keinginan publik?
Dua contoh tersebut menunjukkan bahwa apa yang diharapkan masih tetap dalam kedudukannya sebagai harapan dan bahkan mungkin masih jauh dari mewujud. Atas kenyataan itu kita pasti tergoda untuk segera bertanya, mengapa demikian? Mengapa seluruh proses kehidupan berbangsa dan bernegara belum mampu menjadi rahim bagi lahirnya jiwa kepahlawanan? Apa yang sedang terjadi? Apakah kita, sebagai bangsa, masih punya kesempatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang dibutuhkan agar kita mendapatkan kehidupan bersama yang ideal, yakni suatu cara hidup yang senantiasa berpegang pada ajaran moral bangsa sehingga terbangun ekosistem yang memungkinkan lahirnya pribadi-pribadi Indonesia yang dapat diandalkan untuk meneruskan pengabdian para pahlawan terdahulu?
Apa yang Perlu Dilakukan?
Kaum berilmu perlu membuat refleksi yang berarah pada pertanyaan: benarkah kisah kepahlawanan hanya berhenti sebagai peristiwa seremonial setiap tahun? Apakah kisah kepahlawanan tidak perlu dipulihkan kedudukannya sebagai pesan sejarah, yakni bahwa para pahlawan sesungguhnya mewariskan jiwa kepahlawanan––dan karena itu seluruh kehidupan kita sebagai bangsa mestinya menjadi kehidupan yang disemai dengan nilai-nilai dasar kepahlawanan?
Lihat Juga :