Gara-gara Film The Social Dilemma, Muncul Usul Algoritma Internet Diatur UU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Film The Social Dilemma menjadi sorotan. Film menyajikan cerita dari mantan pegawai dan eksekutif perusahaan raksasa teknologi dan media sosial (medsos), seperti facebook, google, youtube, twitter, dan Instagram.
Dalam film itu digambarkan teknologi informasi (TI) dan medsos dapat merekam dan mengawasi semua aktivitas manusia melalui sistem algoritma. Lewat data itu, medsos dapat menjadi alat untuk mempengaruhi perilaku manusia.
Dengan situasi itu, perlu ada pengaturan yang jelas mengenai TI, medsos, dan perlindungan data pribadi. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sukamta mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Dengan penggunaan algoritma ini, platform media sosial bisa mengetahui pola suatu masyarakat sampai bisa mempengaruhi perilaku hidup mereka. Hal ini berpotensi menjadi masalah ketika digunakan untuk menginvasi privasi warga negara. Karenanya, kita sangat perlu mengatur hal ini dalam RUU PDP,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (10/11/2020).
(Baca: Komisi I DPR Minta Rencana Pembelian Jet Tempur Prancis Dievaluasi)
Dia menerangkan betapa terbukanya data seseorang ketika mengakses medsos. Misalnya, ketika seseorang mengaktifkan fitur lokasi, google bisa merekam perilaku perjalanan. Jejak digital itu yang dianalisis untuk dilihat kebiasaan dari orang tersebut.
Hasil analisisnya, mulai dari hal sederhana, seperti makanan kesukaan hingga yang lebih kompleks, seperti pandangan dan pilihan politik.
“Ini yang disebut sebagai profiling. Perilaku kita bisa dibaca lewat ini. Tentunya, platform medsos akan merekayasa perilaku kita dengan tawaran-tawaran konten tertentu berdasarkan profiling tadi,” tuturnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai hal seperti berpotensi masuk dalam ranah intervensi yang mengganggu privasi. Salah satu kasus profiling yang bikin heboh adalah dugaan pencurian data pengguna facebook oleh Cambridge Analytica.
(Baca: Facebook Tersinggung dengan Tayangan Film The Social Dilemma)
“Jika profiling diolah lagi, bisa menghasilkan data agregat. Ini bukan hanya soal kepentingan statistik biasa, tapi bisa mengarah kepada hal yang sangat strategis bagi kepentingan negara kita. Bukankah ini akan membahayakan keamanan pribadi dan bahkan bisa mengancam keamanan nasional?,” tuturnya.
Sukamta menegaskan pentingnya keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan medsos. Data-data pribadi masyarakat harus dilindungi.
“Ini relevan diatur lebih jelas dan tegas dalam RUU PDP untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Pelanggaran di dalamnya harus bisa dipidanakan untuk menimbulkan efek jera," pungkasnya.
Dalam film itu digambarkan teknologi informasi (TI) dan medsos dapat merekam dan mengawasi semua aktivitas manusia melalui sistem algoritma. Lewat data itu, medsos dapat menjadi alat untuk mempengaruhi perilaku manusia.
Dengan situasi itu, perlu ada pengaturan yang jelas mengenai TI, medsos, dan perlindungan data pribadi. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sukamta mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Dengan penggunaan algoritma ini, platform media sosial bisa mengetahui pola suatu masyarakat sampai bisa mempengaruhi perilaku hidup mereka. Hal ini berpotensi menjadi masalah ketika digunakan untuk menginvasi privasi warga negara. Karenanya, kita sangat perlu mengatur hal ini dalam RUU PDP,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (10/11/2020).
(Baca: Komisi I DPR Minta Rencana Pembelian Jet Tempur Prancis Dievaluasi)
Dia menerangkan betapa terbukanya data seseorang ketika mengakses medsos. Misalnya, ketika seseorang mengaktifkan fitur lokasi, google bisa merekam perilaku perjalanan. Jejak digital itu yang dianalisis untuk dilihat kebiasaan dari orang tersebut.
Hasil analisisnya, mulai dari hal sederhana, seperti makanan kesukaan hingga yang lebih kompleks, seperti pandangan dan pilihan politik.
“Ini yang disebut sebagai profiling. Perilaku kita bisa dibaca lewat ini. Tentunya, platform medsos akan merekayasa perilaku kita dengan tawaran-tawaran konten tertentu berdasarkan profiling tadi,” tuturnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai hal seperti berpotensi masuk dalam ranah intervensi yang mengganggu privasi. Salah satu kasus profiling yang bikin heboh adalah dugaan pencurian data pengguna facebook oleh Cambridge Analytica.
(Baca: Facebook Tersinggung dengan Tayangan Film The Social Dilemma)
“Jika profiling diolah lagi, bisa menghasilkan data agregat. Ini bukan hanya soal kepentingan statistik biasa, tapi bisa mengarah kepada hal yang sangat strategis bagi kepentingan negara kita. Bukankah ini akan membahayakan keamanan pribadi dan bahkan bisa mengancam keamanan nasional?,” tuturnya.
Sukamta menegaskan pentingnya keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan medsos. Data-data pribadi masyarakat harus dilindungi.
“Ini relevan diatur lebih jelas dan tegas dalam RUU PDP untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Pelanggaran di dalamnya harus bisa dipidanakan untuk menimbulkan efek jera," pungkasnya.
(muh)