Penyebaran Konten Pornografi, Pengamat Hukum: Utamakan Perlindungan Korban

Selasa, 10 November 2020 - 12:14 WIB
loading...
A A A
Ia pun mengaitkan kasus serupa pada beberapa tahun lalu yang melibatkan vokalis band terkenal. Korban yang privasinya terumbar itu malah menjadi pesakitan dan divonis bersalah.

Sementara, kedua perempuan pasangannya masih menjadi tersangka sampai hari ini. Belum lagi ditambah persepsi negatif dan penghakiman oleh publik yang akan terus-menerus diemban oleh mereka.

Kedua lanjut Miko, konstruksi tindak pidana dan pemilihan delik menjadi penting. Soal pornografi ini diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU Pornografi. Meski demikian, KUHP dan UU ITE masih menggunakan istilah 'kesusilaan' dan bukan pornografi.

Menurut dia, istilah pornografi sebenarnya mulai resmi digunakan mulai 1970-an sesudah pertemuan Presiden Soeharto, Departemen Penerangan, dan organisasi jurnalis untuk membahas pers komunisme dan pers yang menyimpang.

"Perlu diingat, dalam pemilihan delik ini ukurannya adalah kehati-hatian. UU Pornografi, misalnya, tidak mengandung unsur 'dengan sengaja'. Artinya, siapapun yang menyimpan, menggandakan, memproduksi, dan lain-lain suatu konten pornografi akan terkena delik,” ujar eks peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ongen Dapat Amnesti:...
Ongen Dapat Amnesti: Terima Kasih ke Prabowo dan Doakan Jokowi Sehat
Anggota DPR Farah Puteri:...
Anggota DPR Farah Puteri: PP Tunas Penting untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
Marak Judi Online hingga...
Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi
Imigrasi Tangkap Warga...
Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals, Ini Kronologinya
Ditjen Imigrasi Tangkap...
Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan TJC Warga Negara Amerika terkait Pornografi Anak
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Miliarder di Balik Platform...
Miliarder di Balik Platform Mesum Terbesar OnlyFans Meninggal Dunia
Rekomendasi
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved