MPR Dorong Integrasi Sistem Kode Etik Jabatan Publik
Selasa, 10 November 2020 - 08:18 WIB
loading...
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kedua kiri), memberikan keterangan pers dalam rangka persiapan acara Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Jakarta. Foto/SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - MPR mendorong dilakukan integrasi sistem kode etik dan konstruksi struktur etika dalam jabatan-jabatan publik, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun organisasi-organisasi profesi lainnya dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Persoalan tersebut akan dibahas mendalam dalam Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa yang diselenggarakan atas kerja sama MPR dengan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (11/11/2020) besok di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Baca: Baca Doa Ini Sebelum Shalat, Setan Bakal Kabur)
Konferensi ini yang kedua kalinya dilaksanakan di MPR . Sebelumnya acara serupa telah dilaksanakan pada akhir Mei 2017. Acara ini diselenggarakan dalam rangka pemasyarakatan dan implementasi Ketetapan MPR RI Nomor VI / MPR / 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, serta untuk mendorong upaya penataan dan pembinaan sistem etika jabatan publik dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan jabatan-jabatan profesi untuk kepentingan umum yang membutuhkan kepercayaan dan pembinaan kualitas dan integritas.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, etika kehidupan berbangsa tersebut dimaknai sebagai rumusan yang bersumber dari ajaran agama khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Tujuan dari penyelenggaraan Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa ini antara lain, pertama, mendorong lahirnya gagasan dan pemikiran yang konstruktif sebagai masukan mengenai arah kebijakan implementasi Ketetapan MPR RI Nomor VI / MPR / 2001. ”Perlu diingat bahwa Ketetapan MPR RI tentang Etika Kehidupan Berbangsa tersebut adalah Ketetapan MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang,” tuturnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Baca juga: UIN Jakarta Dirikan Pusat Kajian Halal)
Persoalan tersebut akan dibahas mendalam dalam Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa yang diselenggarakan atas kerja sama MPR dengan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (11/11/2020) besok di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Baca: Baca Doa Ini Sebelum Shalat, Setan Bakal Kabur)
Konferensi ini yang kedua kalinya dilaksanakan di MPR . Sebelumnya acara serupa telah dilaksanakan pada akhir Mei 2017. Acara ini diselenggarakan dalam rangka pemasyarakatan dan implementasi Ketetapan MPR RI Nomor VI / MPR / 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, serta untuk mendorong upaya penataan dan pembinaan sistem etika jabatan publik dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan jabatan-jabatan profesi untuk kepentingan umum yang membutuhkan kepercayaan dan pembinaan kualitas dan integritas.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, etika kehidupan berbangsa tersebut dimaknai sebagai rumusan yang bersumber dari ajaran agama khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Tujuan dari penyelenggaraan Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa ini antara lain, pertama, mendorong lahirnya gagasan dan pemikiran yang konstruktif sebagai masukan mengenai arah kebijakan implementasi Ketetapan MPR RI Nomor VI / MPR / 2001. ”Perlu diingat bahwa Ketetapan MPR RI tentang Etika Kehidupan Berbangsa tersebut adalah Ketetapan MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang,” tuturnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Baca juga: UIN Jakarta Dirikan Pusat Kajian Halal)
Lihat Juga :