Baleg: UU Ciptaker Mampu Ciptakan Lapangan Kerja dalam Jumlah Besar

Senin, 09 November 2020 - 18:08 WIB
loading...
Baleg: UU Ciptaker Mampu Ciptakan Lapangan Kerja dalam Jumlah Besar
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arteria Dahlan mengungkapkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker bakal mampu menciptakan lapangan kerja yang besar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arteria Dahlan mengungkapkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bakal mampu menciptakan lapangan kerja yang besar. Karena investor bisa dengan mudahnya membuka lapangan kerja di Indonesia.‎

(Baca juga: Dituduh Rizal Ramli Kerap Menjegal, JK Malah Tertawa dan Kasihan)

Sehingga, Arteria Dahlan meyakini adanya UU Ciptaker akan mampu menyelamatkan Indonesia dari resesi ekonomi. "Jadi dibutuhkan dengan menciptakan lapangan kerja. Menciptakan lapangan kerja itu bagaimana bisa dimudahkan berusaha sehingga investor menarik untuk masuk ke Indonesia," kata Arteria Dahlan kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

(Baca juga: Penempatan Pekerja Migran Dinilai Harus Sesuai Nilai Kemanusiaan)

Dia menambahkan, setiap tahunnya akan ada 2,4 juta pengangguran baru. Sehingga adanya UU Cipta Kerja sangat membantu ekonomi masyarakat.

"Itu akan membuka lapangan kerja seluas-luasanya, karena setiap tahun akan ada 2,4 juta pengangguran baru," kata ‎Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Dia menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berkali-kali meyakinkan ke masyarakat mengenai baiknya UU Cipta Kerja ini. Karena di tengah resesi ekonomi yang mendera Indonesia maka UU Ciptaker adalah obat dari pemulihan ini.‎

"Nah dalam konteks itu hadir dengan nama UU Cipta Kerja. Pak Jokowi berkeyakinan UU Cipta Kerja ini adalah pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 ini bisa lebih cepat dilaksanakan," tuturnya.

Para pelaku usaha termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga dengan mudahnya membuat usaha. Karena semua perizinan yang berbelit-belit dihilangkan di UU Cipta Kerja ini.

"Jadi solusi untuk memudahkan berusaha adalah bagaimana perizinan yang menghambat bisa diperingkas melalui penataan sistem dan kelembagaan. ‎Mengenai tumpang tindihnya regulasi dan tumpang tindih kewenangan regulasi, nah ini yang dihapus adanya UU Cipta Kerja ini," ungkapnya.

Maka itu, adanya UU Cipta Kerja ini semata-mata dibuat pemerintah dan DPR untuk menyejahterakan masyarakat. Tidak ada niat buruk pemerintah dan DPR bagi masyarakat Indonesia.‎ "Jadi memang ini tujuannya sangat positif," ungkapnya.

Kendati demikian saat ini DPR akan mengawasi implementasi UU Cipta Kerja ini yang bakal segara dieksekusi oleh pemerintah ini.‎ ‎"Apakah nanti UU Ini bisa memberikan efektifitas sesuai yang kita harapkan ya kita tunggu. Tapi setidaknya ada keyakinan dari pemerintah punya keyakinan tanpa Omnibus Law Ekonomi lama pulihnya," pungkasnya.‎
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)