Puan Maharani Targetkan DPR RI Rampungkan Empat RUU Ini

Senin, 09 November 2020 - 15:23 WIB
loading...
Puan Maharani Targetkan DPR RI Rampungkan Empat RUU Ini
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Masa Persidangan II DPR Tahun Sidang 2020-2021 baru saja dibuka pada siang ini, Senin, 9 November 2020. Ketua DPR RI Puan Maharani berani membuat target untuk merampungkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) di masa sidang yang hanya berlangsung sekitar enam pekan ini.

"Pada Masa Persidangan II ini, DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis untuk diselesaikan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, termasuk pelaksanaan diplomasi parlemen," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Puan menjelaskan, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 ini, DPR akan menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I yakni RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini melanjutkan, DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah maupun DPD. Tentu dengan memperhatikan evaluasi Prolegnas 2020 dan kondisi pandemi Covid-19.

( ).

"Diharapkan jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 telah memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, sehingga daftar RUU Prioritas Tahun 2021 telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, serta juga telah mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi covid-19," tutur Puan.

Puan juga mengingatkan, dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat.

( ).

"Serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)