Melanggar Aturan, Bawaslu Tertibkan 164.536 APK Paslon di Pilkada 2020

Senin, 09 November 2020 - 15:22 WIB
loading...
Melanggar Aturan, Bawaslu...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan ratusan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon yang melanggar aturan di Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan hasil pengawasannya selama pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak 2020. Hingga, kurun waktu 40 hari masa kampanye, lembaga pengawas ini telah menertibkan ratusan ribu alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.

"Selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi menertibkan setidaknya 164.536 alat peraga kampanye yang melanggar," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam diskusi daring bertajuk 'Pilkada Aman & Bersih', Senin (9/11/2020). (Baca juga: Sirekap Bakal Diterapkan, Bawaslu Siapkan Pedoman Pengawasan)

Abhan menyampaikan penertiban APK tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota. Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin juga menyinggung penertiban APK tersebut. Kata dia, upaya ini dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang undangan. (Baca juga: Bawaslu Daerah Tak Boleh Tolak Kandidat Pilkada Ajukan Sengketa)

Dia menyebutkan, beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK yang dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU. "Bahkan Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK," tutur Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu RI ini dalam keterangan tertulisnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Siti Zuhro Usul Pilkada...
Siti Zuhro Usul Pilkada Asimetris, Ini Penjelasannya
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Debat Perdana, Maulan...
Debat Perdana, Maulan Aklil Janjikan 7.000 Lapangan Kerja hingga Pendidikan dan Kesehatan Gratis
Rekomendasi
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved