Melanggar Aturan, Bawaslu Tertibkan 164.536 APK Paslon di Pilkada 2020

Senin, 09 November 2020 - 15:22 WIB
loading...
Melanggar Aturan, Bawaslu...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan ratusan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon yang melanggar aturan di Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan hasil pengawasannya selama pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak 2020. Hingga, kurun waktu 40 hari masa kampanye, lembaga pengawas ini telah menertibkan ratusan ribu alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.

"Selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi menertibkan setidaknya 164.536 alat peraga kampanye yang melanggar," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam diskusi daring bertajuk 'Pilkada Aman & Bersih', Senin (9/11/2020). (Baca juga: Sirekap Bakal Diterapkan, Bawaslu Siapkan Pedoman Pengawasan)

Abhan menyampaikan penertiban APK tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota. Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin juga menyinggung penertiban APK tersebut. Kata dia, upaya ini dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang undangan. (Baca juga: Bawaslu Daerah Tak Boleh Tolak Kandidat Pilkada Ajukan Sengketa)

Dia menyebutkan, beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK yang dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU. "Bahkan Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK," tutur Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu RI ini dalam keterangan tertulisnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Siti Zuhro Usul Pilkada...
Siti Zuhro Usul Pilkada Asimetris, Ini Penjelasannya
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Debat Perdana, Maulan...
Debat Perdana, Maulan Aklil Janjikan 7.000 Lapangan Kerja hingga Pendidikan dan Kesehatan Gratis
Rekomendasi
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
Berita Terkini
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved