Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 4 Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) .
Keempat orang itu adalah Konsultan Pengawas Cleaning Service JS, Pengawas Cleaning Service dan pembeli minyak Lobi AR, Pengawas Cleaning Service AS, dan Pengawas Cleaning Service dan orang kepercayaan MAI seorang yang meminjam bendera PT APM, HS.
"Hari Senin (9/11) tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jakarta, Senin (9/11/2020).
( ).
Selain itu, kata Ferdy, Bareskrim juga melakukan evaluasi terhadap proses perjalanan penyidikan terkait kasus pidana kebakaran markas Korps Adhyaksa tersebut. "Tim penyidik gabungan juga melakukan Anev perkembangan penyidikan," ujar Ferdy.
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. Delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
( ).
Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Keempat orang itu adalah Konsultan Pengawas Cleaning Service JS, Pengawas Cleaning Service dan pembeli minyak Lobi AR, Pengawas Cleaning Service AS, dan Pengawas Cleaning Service dan orang kepercayaan MAI seorang yang meminjam bendera PT APM, HS.
"Hari Senin (9/11) tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jakarta, Senin (9/11/2020).
( ).
Selain itu, kata Ferdy, Bareskrim juga melakukan evaluasi terhadap proses perjalanan penyidikan terkait kasus pidana kebakaran markas Korps Adhyaksa tersebut. "Tim penyidik gabungan juga melakukan Anev perkembangan penyidikan," ujar Ferdy.
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. Delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
( ).
Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(zik)