Pemerintah Diyakini Tak Masalah dengan Kepulangan Habib Rizieq

Minggu, 08 November 2020 - 19:43 WIB
loading...
Pemerintah Diyakini Tak Masalah dengan Kepulangan Habib Rizieq
Poster bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizeq Shihab terpasang di sejumlah titik yang berada di kawasan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta. FOTO/SINDOnews/ISRA TRIANSYAH
A A A
JAKARTA - Pemerintah diyakini tidak ada masalah dengan kepulangan ‎Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab . Rencananya Habib Rizieq akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) lusa.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menuturkan bahwa Habib Rizieq adalah warga negara Indonesia (WNI), sehingga sudah sepatutnya bisa pulang ke Indonesia.‎

"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Sehingga jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," kata Dedi Kurnia Syah, Minggu (8/11/2020). ( )

Kepulangan Habib Rizieq itu menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi. Pasalnya, pemerintah selama ini terbuka terhadap Rizieq Shihab.‎ "Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," tuturnya.

Menurut dia, semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq Shihab. Sebab, dirinya percaya kepulangan Rizieq Shihab itu bakal membawa kesejukan.‎ "Iya rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," katanya.

Sementara itu, jika nantinya Habib Rizieq saat pulang ke Tanah Air lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan, maka pihak kepolisian tinggal memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎ "Misalnya gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaaan, ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.‎ ( )

Terkait masih ada persoalan hukum yang menjerat Rizieq Shihab, maka kepolisian dapat bertindak profesional. Artinya kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab diproses dengan transparan. "Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum, tetap saja dilanjutkan, tentu penegak hukum harus benar-benar tansparan dan adil," katanya.

Sekadar diketahui, Habib Rizieq hampir 3,5 tahun menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, tapi kemudian dihentikan atau SP3.

Kemudian, pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎. Selain itu, ‎Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, tapi sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1993 seconds (0.1#10.140)