UU Ciptaker Diundangkan untuk Serap Lapangan Kerja Seluas-luasnya

Minggu, 08 November 2020 - 14:12 WIB
loading...
A A A
Senada juga diungkapkan Pengamat Politik Harits Hijrah Wicaksana. Menurutnya, keberadaan UU Ciptaker mempermudah investor menanamkan modal usaha di Tanah Air sehingga mampu menyerap lapangan pekerjaan. "Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," kata dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung.

Pemerintah hadir untuk menerbitkan kebijakan UU Cipta Kerja agar para pengusaha yang ingin menanamkan modal diberikan kemudahan proses perizinan. Selama ini, proses perizinan sangat menghambat terhadap investor karena harus bertabrakan dengan ribuan UU hingga saling tumpah tindih.

Pengurusan perizinan usaha sangat panjang juga mengeluarkan biaya cukup besar dan berpotensi terjadi korupsi dan pungutan liar. Karena itu, UU Cipta Kerja menyederhanakan UU untuk mempermudah proses perizinan agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. (Baca juga: Terima Banyak Keluhan Soal UU Ciptaker, Wapres: Akan Ditampung di PP)

"Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," terangnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Bahlil Izin Panggil...
Bahlil Izin Panggil Kanda ke Prabowo: Supaya Olahannya Cepat Masuk
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
3,88 Juta Lowongan Kerja...
3,88 Juta Lowongan Kerja Ramah Lingkungan Bakal Terbuka di 2026, Catat Sektor Industrinya
Rekomendasi
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Berita Terkini
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved