UU Ciptaker Diundangkan untuk Serap Lapangan Kerja Seluas-luasnya

Minggu, 08 November 2020 - 14:12 WIB
loading...
UU Ciptaker Diundangkan untuk Serap Lapangan Kerja Seluas-luasnya
Ketua Departemen Luar Negeri bidang ESDM, Industri dan Perdagangan (HIPMI, Aelyn Halim mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Ciptaker. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah resmi mengundangkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ). Dengan begitu implementasi terhadap regulasi UU Ciptaker akan segera dilakukan.

Ketua Departemen Luar Negeri bidang ESDM, Industri dan Perdagangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Aelyn Halim mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Ciptaker. Pemerintah telah membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha. (Baca juga: Istana: UU Ciptaker Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat)

Terlebih lagi dengan pengesahan UU Ciptaker, menunjukkan pemerintah berusaha membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha. "Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," ujar Aelyn Halim di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Menurut Aelyn, adanya UU Ciptaker maka akan memberikan nilai positif membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga akan banyak tenaga kerja yang terserap dan akan mengurangi angka pengangguran. "Saya melihat di sini ada niat bagus dari Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," kata Aelyn.

Lebih lanjut, dia berpendapat UU Ciptaker akan mengupayakan jaminan pekerjaan, pendapatan dan bidang sosial yang lebih baik. Di samping juga akan membuka kesempatan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. "Tentunya hal ini merupakan sesuatu yang sangat baik," tegasnya.

Senada juga diungkapkan Pengamat Politik Harits Hijrah Wicaksana. Menurutnya, keberadaan UU Ciptaker mempermudah investor menanamkan modal usaha di Tanah Air sehingga mampu menyerap lapangan pekerjaan. "Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," kata dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung.

Pemerintah hadir untuk menerbitkan kebijakan UU Cipta Kerja agar para pengusaha yang ingin menanamkan modal diberikan kemudahan proses perizinan. Selama ini, proses perizinan sangat menghambat terhadap investor karena harus bertabrakan dengan ribuan UU hingga saling tumpah tindih.

Pengurusan perizinan usaha sangat panjang juga mengeluarkan biaya cukup besar dan berpotensi terjadi korupsi dan pungutan liar. Karena itu, UU Cipta Kerja menyederhanakan UU untuk mempermudah proses perizinan agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. (Baca juga: Terima Banyak Keluhan Soal UU Ciptaker, Wapres: Akan Ditampung di PP)

"Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," terangnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5945 seconds (0.1#10.140)