UU Ciptaker Diundangkan untuk Serap Lapangan Kerja Seluas-luasnya
Minggu, 08 November 2020 - 14:12 WIB
loading...
Ketua Departemen Luar Negeri bidang ESDM, Industri dan Perdagangan (HIPMI, Aelyn Halim mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Ciptaker. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah resmi mengundangkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ). Dengan begitu implementasi terhadap regulasi UU Ciptaker akan segera dilakukan.
Ketua Departemen Luar Negeri bidang ESDM, Industri dan Perdagangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Aelyn Halim mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Ciptaker. Pemerintah telah membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha. (Baca juga: Istana: UU Ciptaker Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat)
Terlebih lagi dengan pengesahan UU Ciptaker, menunjukkan pemerintah berusaha membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha. "Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," ujar Aelyn Halim di Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Menurut Aelyn, adanya UU Ciptaker maka akan memberikan nilai positif membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga akan banyak tenaga kerja yang terserap dan akan mengurangi angka pengangguran. "Saya melihat di sini ada niat bagus dari Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," kata Aelyn.
Lebih lanjut, dia berpendapat UU Ciptaker akan mengupayakan jaminan pekerjaan, pendapatan dan bidang sosial yang lebih baik. Di samping juga akan membuka kesempatan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. "Tentunya hal ini merupakan sesuatu yang sangat baik," tegasnya.
Ketua Departemen Luar Negeri bidang ESDM, Industri dan Perdagangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Aelyn Halim mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Ciptaker. Pemerintah telah membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha. (Baca juga: Istana: UU Ciptaker Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat)
Terlebih lagi dengan pengesahan UU Ciptaker, menunjukkan pemerintah berusaha membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha. "Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," ujar Aelyn Halim di Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Menurut Aelyn, adanya UU Ciptaker maka akan memberikan nilai positif membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga akan banyak tenaga kerja yang terserap dan akan mengurangi angka pengangguran. "Saya melihat di sini ada niat bagus dari Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," kata Aelyn.
Lebih lanjut, dia berpendapat UU Ciptaker akan mengupayakan jaminan pekerjaan, pendapatan dan bidang sosial yang lebih baik. Di samping juga akan membuka kesempatan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. "Tentunya hal ini merupakan sesuatu yang sangat baik," tegasnya.
Lihat Juga :