UU Ciptaker Diundangkan untuk Serap Lapangan Kerja Seluas-luasnya

Minggu, 08 November 2020 - 14:12 WIB
loading...
UU Ciptaker Diundangkan...
Ketua Departemen Luar Negeri bidang ESDM, Industri dan Perdagangan (HIPMI, Aelyn Halim mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Ciptaker. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah resmi mengundangkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ). Dengan begitu implementasi terhadap regulasi UU Ciptaker akan segera dilakukan.

Ketua Departemen Luar Negeri bidang ESDM, Industri dan Perdagangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Aelyn Halim mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Ciptaker. Pemerintah telah membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha. (Baca juga: Istana: UU Ciptaker Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat)

Terlebih lagi dengan pengesahan UU Ciptaker, menunjukkan pemerintah berusaha membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha. "Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," ujar Aelyn Halim di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Menurut Aelyn, adanya UU Ciptaker maka akan memberikan nilai positif membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga akan banyak tenaga kerja yang terserap dan akan mengurangi angka pengangguran. "Saya melihat di sini ada niat bagus dari Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," kata Aelyn.

Lebih lanjut, dia berpendapat UU Ciptaker akan mengupayakan jaminan pekerjaan, pendapatan dan bidang sosial yang lebih baik. Di samping juga akan membuka kesempatan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. "Tentunya hal ini merupakan sesuatu yang sangat baik," tegasnya.

Senada juga diungkapkan Pengamat Politik Harits Hijrah Wicaksana. Menurutnya, keberadaan UU Ciptaker mempermudah investor menanamkan modal usaha di Tanah Air sehingga mampu menyerap lapangan pekerjaan. "Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," kata dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung.

Pemerintah hadir untuk menerbitkan kebijakan UU Cipta Kerja agar para pengusaha yang ingin menanamkan modal diberikan kemudahan proses perizinan. Selama ini, proses perizinan sangat menghambat terhadap investor karena harus bertabrakan dengan ribuan UU hingga saling tumpah tindih.

Pengurusan perizinan usaha sangat panjang juga mengeluarkan biaya cukup besar dan berpotensi terjadi korupsi dan pungutan liar. Karena itu, UU Cipta Kerja menyederhanakan UU untuk mempermudah proses perizinan agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. (Baca juga: Terima Banyak Keluhan Soal UU Ciptaker, Wapres: Akan Ditampung di PP)

"Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," terangnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Prabowo Bubarkan Satgas...
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Hari Ini MK Bacakan...
Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Besok, 20.000 Buruh...
Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Prabowo Minta Menaker...
Prabowo Minta Menaker Prioritaskan Isu Pengangguran dan Penciptaan Lapangan Kerja
Masuk Kabinet Prabowo,...
Masuk Kabinet Prabowo, Abdul Kadir Karding Diminta Fokus Perlindungan Pekerja Migran
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved