UU Ciptaker Diundangkan untuk Serap Lapangan Kerja Seluas-luasnya

Minggu, 08 November 2020 - 14:12 WIB
loading...
UU Ciptaker Diundangkan...
Ketua Departemen Luar Negeri bidang ESDM, Industri dan Perdagangan (HIPMI, Aelyn Halim mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Ciptaker. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah resmi mengundangkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ). Dengan begitu implementasi terhadap regulasi UU Ciptaker akan segera dilakukan.

Ketua Departemen Luar Negeri bidang ESDM, Industri dan Perdagangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Aelyn Halim mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Ciptaker. Pemerintah telah membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha. (Baca juga: Istana: UU Ciptaker Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat)

Terlebih lagi dengan pengesahan UU Ciptaker, menunjukkan pemerintah berusaha membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha. "Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," ujar Aelyn Halim di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Menurut Aelyn, adanya UU Ciptaker maka akan memberikan nilai positif membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga akan banyak tenaga kerja yang terserap dan akan mengurangi angka pengangguran. "Saya melihat di sini ada niat bagus dari Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," kata Aelyn.

Lebih lanjut, dia berpendapat UU Ciptaker akan mengupayakan jaminan pekerjaan, pendapatan dan bidang sosial yang lebih baik. Di samping juga akan membuka kesempatan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. "Tentunya hal ini merupakan sesuatu yang sangat baik," tegasnya.

Senada juga diungkapkan Pengamat Politik Harits Hijrah Wicaksana. Menurutnya, keberadaan UU Ciptaker mempermudah investor menanamkan modal usaha di Tanah Air sehingga mampu menyerap lapangan pekerjaan. "Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," kata dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung.

Pemerintah hadir untuk menerbitkan kebijakan UU Cipta Kerja agar para pengusaha yang ingin menanamkan modal diberikan kemudahan proses perizinan. Selama ini, proses perizinan sangat menghambat terhadap investor karena harus bertabrakan dengan ribuan UU hingga saling tumpah tindih.

Pengurusan perizinan usaha sangat panjang juga mengeluarkan biaya cukup besar dan berpotensi terjadi korupsi dan pungutan liar. Karena itu, UU Cipta Kerja menyederhanakan UU untuk mempermudah proses perizinan agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. (Baca juga: Terima Banyak Keluhan Soal UU Ciptaker, Wapres: Akan Ditampung di PP)

"Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," terangnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Bahlil Izin Panggil...
Bahlil Izin Panggil Kanda ke Prabowo: Supaya Olahannya Cepat Masuk
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Prabowo: Daripada Bangun...
Prabowo: Daripada Bangun Kantor Baru, Lebih Baik Buat Program yang Ciptakan Lapangan Kerja
Kaesang, Ketua Timses...
Kaesang, Ketua Timses Reynaldo Hadiri Malam Kolaborasi Daerah
William Heinrich Optimistis...
William Heinrich Optimistis Kolaborasi Pemerintah-Pengusaha Jadi Kunci Wujudkan Visi Indonesia Emas
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Caketum HIPMI Reynaldo:...
Caketum HIPMI Reynaldo: Pariwisata Penggerak Ekonomi Nasional
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved