Terima Banyak Keluhan Soal UU Ciptaker, Wapres: Akan Ditampung di PP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi menyebut keluhan dan aspirasi terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) telah banyak diterima Wapres Ma’ruf Amin. Dia mengatakan masukan ini diterima dari pihak-pihak yang keberatan terkait substansi UU Ciptaker.
“Banyak sekali yang datang ke Wapres dan Presiden keluhan-keluhan, aspirasi. Misalnya ke Wapres dari PBNU ada sejumlah hal yang keberatan,” katanya, Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Resmi Diundangkan, UU Cipta Kerja Hadirkan Kepastian Hukum)
Menurutnya Wapres mengatakan jika memungkinkan keberatan itu ditampung di dalam aturan teknis UU Ciptaker. Jika tidak maka yang harus dilakukan adalah uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Soal keberatan itu, Wapres menjawab gimana kalau nanti substansinya bisa untuk dimasukkan ke dalam peraturan pelaksanaan PP. Kalau engga bisa ya langsung diajukan ke MK, sepanjang bisa dilakukan untuk perbaikan secara substansi. Maka itu akan dilakukan,” ungkapnya. (Baca juga: Masih Ada Typo di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Mahfud MD)
Masduki mengatakan Wapres cukup tanggap terkait keluhan dan aspirasi tersebut. Dimana hal ini sudah dikoordinasikan dengan Presiden dan tim Menko Polhukam. "Di sini justru akomodasinya oleh Menko Polhukam. Koordinasi antara Presiden dan Wapres serta beberapa kementerian itu sekarang realisasinya. Menko Polhukam membentuk tim, para pakar, yang sifatnya independen dan itu tidak semata-mata kepentingan pemerintah," katanya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
“Banyak sekali yang datang ke Wapres dan Presiden keluhan-keluhan, aspirasi. Misalnya ke Wapres dari PBNU ada sejumlah hal yang keberatan,” katanya, Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Resmi Diundangkan, UU Cipta Kerja Hadirkan Kepastian Hukum)
Menurutnya Wapres mengatakan jika memungkinkan keberatan itu ditampung di dalam aturan teknis UU Ciptaker. Jika tidak maka yang harus dilakukan adalah uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Soal keberatan itu, Wapres menjawab gimana kalau nanti substansinya bisa untuk dimasukkan ke dalam peraturan pelaksanaan PP. Kalau engga bisa ya langsung diajukan ke MK, sepanjang bisa dilakukan untuk perbaikan secara substansi. Maka itu akan dilakukan,” ungkapnya. (Baca juga: Masih Ada Typo di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Mahfud MD)
Masduki mengatakan Wapres cukup tanggap terkait keluhan dan aspirasi tersebut. Dimana hal ini sudah dikoordinasikan dengan Presiden dan tim Menko Polhukam. "Di sini justru akomodasinya oleh Menko Polhukam. Koordinasi antara Presiden dan Wapres serta beberapa kementerian itu sekarang realisasinya. Menko Polhukam membentuk tim, para pakar, yang sifatnya independen dan itu tidak semata-mata kepentingan pemerintah," katanya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)