Pemilihan Anggota DPD Sebaiknya Dipisahkan dari Pilpres dan Pileg

Minggu, 08 November 2020 - 09:30 WIB
loading...
Pemilihan Anggota DPD...
Guru Besar Fakultas Hukum Univerasitas Krisnadwipayana yang juga mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Gayus Lumbuun. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kedudukan lembaga Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI yang lahir setelah era Reformasi atau pasca amandemen UUD 1945 yang keempat dinilai sejumlah pihak kurang diberikan kewenangan oleh konstitusi.

Sebagai lembaga yang merepresentasikan daerah dan dalam rangka mewujudkan konsep check and balances, sistem parlemen dua kamar atau bikameral, serta keadilan sosial, DPD dipandang perlu diberikan kewenangan yang setara dengan DPR RI. (Baca juga: Hari Pangan Dunia, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti Kunjungi Puspa Agro)

Hal tersebut merupakan rangkuman Ujian Terbuka/Sidang Promosi Doktor Muchtar Herman Putra dengan disertasinya berjudul "Relasi Kelembagaan DPD RI dan DPR RI dalam Sistem Parlemen Bikameral di Indonesia" yang diadakan Program Pasca Ilmu Hukum Univesitas Krisnadwipayana Jakarta, Jumat 6 November 2020.

Dalam sambutannya, Guru Besar Fakultas Hukum Univerasitas Krisnadwipayana yang juga mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Gayus Lumbuun menjelaskan Doktor Muchtar Herman Putra merupakan Doktor ke-24 yang dilahirkan dari Universitas Krisnadwipayana dan gelar doktor yang diperoleh bukanlah suatu akhir dari prestasi akademik. Namun justru merupakan awal untuk selanjutnya dapat dipertahankan secara keilmuan.

"Gelar Doktor secara keilmuan akan diuji dalam kehidupan bermasyarakat dimana masyarakatlah yang akan menilai kemampuan akademik seorang Doktor. Jadi bukan hanya gelar semata namun harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Gayus Lumbuun dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).

Gayus mengatakan gelar Doktor yang diraih Muktar Herman Putra diharapkan dapat berguna bagi masyarakat dan bangsa untuk menerapkan karya-karyanya. (Baca juga: Ketua DPD RI Bertemu Ketum PBNU, Ini yang Dibahas)

Dalam acara tersebut juga dihadiri Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Univeritas Krisnadwipayana Doktor Firman Wijaya SH MH dan Plt Rektor Unkris Amir Karyatin SH. Acara dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, FIFA Diminta Bayar Kompensasi Rp1,6 Miliar
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved