Pemilihan Anggota DPD Sebaiknya Dipisahkan dari Pilpres dan Pileg
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kedudukan lembaga Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI yang lahir setelah era Reformasi atau pasca amandemen UUD 1945 yang keempat dinilai sejumlah pihak kurang diberikan kewenangan oleh konstitusi.
Sebagai lembaga yang merepresentasikan daerah dan dalam rangka mewujudkan konsep check and balances, sistem parlemen dua kamar atau bikameral, serta keadilan sosial, DPD dipandang perlu diberikan kewenangan yang setara dengan DPR RI. (Baca juga: Hari Pangan Dunia, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti Kunjungi Puspa Agro)
Hal tersebut merupakan rangkuman Ujian Terbuka/Sidang Promosi Doktor Muchtar Herman Putra dengan disertasinya berjudul "Relasi Kelembagaan DPD RI dan DPR RI dalam Sistem Parlemen Bikameral di Indonesia" yang diadakan Program Pasca Ilmu Hukum Univesitas Krisnadwipayana Jakarta, Jumat 6 November 2020.
Dalam sambutannya, Guru Besar Fakultas Hukum Univerasitas Krisnadwipayana yang juga mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Gayus Lumbuun menjelaskan Doktor Muchtar Herman Putra merupakan Doktor ke-24 yang dilahirkan dari Universitas Krisnadwipayana dan gelar doktor yang diperoleh bukanlah suatu akhir dari prestasi akademik. Namun justru merupakan awal untuk selanjutnya dapat dipertahankan secara keilmuan.
"Gelar Doktor secara keilmuan akan diuji dalam kehidupan bermasyarakat dimana masyarakatlah yang akan menilai kemampuan akademik seorang Doktor. Jadi bukan hanya gelar semata namun harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Gayus Lumbuun dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).
Gayus mengatakan gelar Doktor yang diraih Muktar Herman Putra diharapkan dapat berguna bagi masyarakat dan bangsa untuk menerapkan karya-karyanya. (Baca juga: Ketua DPD RI Bertemu Ketum PBNU, Ini yang Dibahas)
Dalam acara tersebut juga dihadiri Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Univeritas Krisnadwipayana Doktor Firman Wijaya SH MH dan Plt Rektor Unkris Amir Karyatin SH. Acara dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
Sebagai lembaga yang merepresentasikan daerah dan dalam rangka mewujudkan konsep check and balances, sistem parlemen dua kamar atau bikameral, serta keadilan sosial, DPD dipandang perlu diberikan kewenangan yang setara dengan DPR RI. (Baca juga: Hari Pangan Dunia, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti Kunjungi Puspa Agro)
Hal tersebut merupakan rangkuman Ujian Terbuka/Sidang Promosi Doktor Muchtar Herman Putra dengan disertasinya berjudul "Relasi Kelembagaan DPD RI dan DPR RI dalam Sistem Parlemen Bikameral di Indonesia" yang diadakan Program Pasca Ilmu Hukum Univesitas Krisnadwipayana Jakarta, Jumat 6 November 2020.
Dalam sambutannya, Guru Besar Fakultas Hukum Univerasitas Krisnadwipayana yang juga mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Gayus Lumbuun menjelaskan Doktor Muchtar Herman Putra merupakan Doktor ke-24 yang dilahirkan dari Universitas Krisnadwipayana dan gelar doktor yang diperoleh bukanlah suatu akhir dari prestasi akademik. Namun justru merupakan awal untuk selanjutnya dapat dipertahankan secara keilmuan.
"Gelar Doktor secara keilmuan akan diuji dalam kehidupan bermasyarakat dimana masyarakatlah yang akan menilai kemampuan akademik seorang Doktor. Jadi bukan hanya gelar semata namun harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Gayus Lumbuun dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).
Gayus mengatakan gelar Doktor yang diraih Muktar Herman Putra diharapkan dapat berguna bagi masyarakat dan bangsa untuk menerapkan karya-karyanya. (Baca juga: Ketua DPD RI Bertemu Ketum PBNU, Ini yang Dibahas)
Dalam acara tersebut juga dihadiri Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Univeritas Krisnadwipayana Doktor Firman Wijaya SH MH dan Plt Rektor Unkris Amir Karyatin SH. Acara dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
(kri)