Kemendagri: Pembangunan Daerah Tanggung Jawab Kepala Daerah dan DPRD

Jum'at, 06 November 2020 - 23:46 WIB
loading...
Kemendagri: Pembangunan...
Kemendagri mengingatkan bahwa jalannya pemerintahan di daerah menjadi tanggung jawab kepala daerah dan DPRD. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengingatkan bahwa kepala daerah dan DPRD memiliki hubungan yang sejajar dalam tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, DPRD adalah mitra sejajar kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

"Jadi pola hubungan kerja DPRD dengan kepala daerah harus sejajar, seirama dan selaras. DPRD dan kepala daerah ya ini mitra sejajar," katanya dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri, Jumat (6/11/2020).

Selain itu, Hudori juga mengingatkan bahwa jalannya pemerintahan di daerah menjadi tanggung jawab keduanya. Termasuk dalam hal pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah. "Artinya dua-duanya harus bertanggung jawab," katanya. ( )

Bahkan dalam hal pencapaian rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) harus menjadi target kinerja DPRD dan kepala daerah. "Jadi RPJMD ini sekarang tidak hanya tugasnya kepala daerah tetapi juga ini menjadi tugas dari DPRD,” tuturnya.

Hudori pun berharap agar keduanya dapat membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan berbagai pihak. "Membangun hubungan yang harmonis dan sinergi dengan ketentuan dan juga menjalin hubungan yang baik dengan media dan interest group," katanya. ( )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)