Begini Modus Kepala Cabang Maybank Bobol Uang Milik Atlet eSport Rp20 M

Jum'at, 06 November 2020 - 17:11 WIB
loading...
Begini Modus Kepala...
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Stiyono mengatakan, tersangka mengambila uang tersebut tanpa sepengetahuan nasabahnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengungkap modus yang dilakukan tersangka mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank, Cipulir berinisial AT yang mengambil uang nasabahnya atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl sebesar Rp20 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Stiyono mengatakan, tersangka mengambil uang tersebut tanpa sepengetahuan nasabahnya. "Jadi tanpa se-izin pemiliknya yang bersangkutan mengambil yang tersebut menguras sampai habis kemudian diberikan ke beberapa temannya untuk diputar mencari keuntungan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Ini Kronologis Raibnya Uang Tabungan Atlet eSport Rp20 Miliar di Maybank)

Menurut Awi, tersangka dapat mengambil uang tersebut menggunakan data nasabahnya. Terlebih tersangka sendiri saat itu menjabat sebagai Bussines Manager/Kepala Cabang, Maybank Cipulir. "Jadi memalsukan data-datanya sehingga dari situ uangnya ditarik sama yang bersangkutan diinvestasikan untuk kegiatan dengan teman-temannya tadi," tuturnya. (Baca juga: Diduga Tilep Uang Nasabah Rp22 Miliar, Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka)

Adapun saat ini, kata Awi, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi untuk mengembangkan kasus tersebut. Selain itu penyidik juga telah menyita aset milik tersangka. "Saat ini sedang dalam proses treasing aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT dan pemberian aliran dana hasil kejahatan. Penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan dan masih menelusuri aset lainnya," tambah Awi. (Baca juga: Gamers Winda Earl Kehilangan Uang Rp20 Miliar di Rekening Maybank)

Adapun tersangka sendiri lanjut Awi telah ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang. "Rencana tindak lanjut, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tanggerang, semoga dalam waktu dekat segera tahap 1," tandasnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis yakni: Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp5 M dan paling banyak Rp100 M.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 M.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Rupiah dan Pasar Distrust?
Rupiah dan Pasar Distrust?
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Rekomendasi
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Berita Terkini
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved