Ini Kronologis Raibnya Uang Tabungan Atlet eSport Rp20 Miliar di Maybank

Jum'at, 06 November 2020 - 15:10 WIB
loading...
Ini Kronologis Raibnya Uang Tabungan Atlet eSport Rp20 Miliar di Maybank
Winda D Lunardi alias Winda Earl bersama kuasa hukumnya Joey Pattinasarany saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (5/11/2020). foto Sindonews
A A A


JAKARTA – Raibnya uang atlet eSport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya Floletta yang ditabung di Maybank akhirnya terbongkar. Penyidik Bareksrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan berinisial A sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Winda mengaku baru mengetahui peristiwa hilangnya saldo tabungannya pada Februari 2020. Winda mengatakan uang yang ditabung di rekening Maybank-nya adalah uangnya dan milik sang ibunda.

"Itu yang aku pertanyakan sama keluarga, kenapa saya sebagai nasabah, tujuan saya baik, ingin menabung ketika dicek ternyata hilang. Tabungan saya dan ibu Rp20.879.000.000, hilangnya Februari 2020," ujar Winda kepada wartawan di lobi Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (5/11/2020).

(Baca Juga: Diduga Tilep Uang Nasabah Rp22 Miliar, Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka)

Winda menerangkan uang Rp20,8 miliar tersebut hasil menabung selama 5 tahun. Dia kaget saat mengetahui bahwa rekening koran yang diterima setiap bulannya dari Maybank ternyata palsu. "Jadi dari 2015 kita menabung. Rekening koran tiap bulan kita dapat, jadi yang diduga selama ini rekening koran yang kita dapat itu ternyata rekening koran palsu," ucapnya.

Winda dan ibunya berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank. Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany, menyampaikan bahwa Winda dan ibunya telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.

Hingga 2020, seharusnya uang di rekening keduanya telah mencapai Rp20 miliar. “Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," ucap Joey.

Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 600.000 di rekening Winda dan Rp 17 juta di rekening Floletta. Hal itu diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020. Karena tak ada iktikad baik dari pihak Maybank, korban melapor ke Bareskrim pada Mei 2020.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan penyidik telah menetapkan Kepala Cabang Maybank inisial A sebagai tersangka kasus penggelapan saldo tabungan Winda Lunardi dan ibundanya.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," ujar Helmy.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)