Ini Kronologis Raibnya Uang Tabungan Atlet eSport Rp20 Miliar di Maybank
Jum'at, 06 November 2020 - 15:10 WIB
loading...
Winda D Lunardi alias Winda Earl bersama kuasa hukumnya Joey Pattinasarany saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (5/11/2020). foto Sindonews
A
A
A
JAKARTA – Raibnya uang atlet eSport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya Floletta yang ditabung di Maybank akhirnya terbongkar. Penyidik Bareksrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan berinisial A sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Winda mengaku baru mengetahui peristiwa hilangnya saldo tabungannya pada Februari 2020. Winda mengatakan uang yang ditabung di rekening Maybank-nya adalah uangnya dan milik sang ibunda.
"Itu yang aku pertanyakan sama keluarga, kenapa saya sebagai nasabah, tujuan saya baik, ingin menabung ketika dicek ternyata hilang. Tabungan saya dan ibu Rp20.879.000.000, hilangnya Februari 2020," ujar Winda kepada wartawan di lobi Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (5/11/2020).
(Baca Juga: Diduga Tilep Uang Nasabah Rp22 Miliar, Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka)
Winda menerangkan uang Rp20,8 miliar tersebut hasil menabung selama 5 tahun. Dia kaget saat mengetahui bahwa rekening koran yang diterima setiap bulannya dari Maybank ternyata palsu. "Jadi dari 2015 kita menabung. Rekening koran tiap bulan kita dapat, jadi yang diduga selama ini rekening koran yang kita dapat itu ternyata rekening koran palsu," ucapnya.
Winda dan ibunya berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank. Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany, menyampaikan bahwa Winda dan ibunya telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.
Lihat Juga :