Dana Otsus Aceh Dipotong, Anggota DPR Ini Surati Jokowi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 09:10 WIB
loading...
Dana Otsus Aceh Dipotong,...
Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI asal Aceh, Rafli, menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) terpangkas. Surat yang ditandatangani Rafli pada Jumat 8 Mei 2020 itu ditembuskan kepada Menteri Keuangan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Kepala Bappenas, Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA.

Isi surat Rafli tersebut di antaranya terkait bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun anggaran 2020. Kemudian, bahwa Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non–alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Bahwa Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional," ujar Rafli dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (9/5/2020).

Dia melanjutkan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 yang telah mengurangi penerimaan Dana Otonomi Khusus Bagi Aceh (DOKA) yang semula berjumlah Rp8,374 triliun menjadi Rp7,555 triliun, dengan demikian telah terjadi pemangkasan terhadap DOKA sejumlah 9,78 % atau dalam angka Rp819 miliar. (Baca juga: Kemiskinan Masih Tinggi, Jokowi Pertanyakan Dana Otsus Aceh Rp8 Triliun ).

"Sebagaimana dengan dinamika tersebut maka untuk itu kami atas nama anggota Legislator DPR RI Perwakilan Aceh, dapat kiranya menyampaikan paradigma konstruktif sebagai berikut ini," ujar Rafli.

Dia mengatakan, Pasal 183 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Pemerintahan Aceh yaitu Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Dia menambahkan, Pasal 183 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Pemerintahan Aceh yaitu Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo ke Kepala Daerah...
Prabowo ke Kepala Daerah se-Papua: Jangan Pakai Dana Otsus Buat Jalan-jalan!
Kemenkes Deteksi Ada...
Kemenkes Deteksi Ada 72 Kasus Covid-19 Varian Baru di Indonesia
Anggota DPD RI Sebut...
Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan di Papua
Dana Otsus Kena Efisiensi,...
Dana Otsus Kena Efisiensi, Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangan
Polri Gagalkan Penyelundupan...
Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama di Aceh
Senator Filep Dorong...
Senator Filep Dorong BPK Audit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim, hingga Dana Otsus
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
Mendagri Usulkan Dana...
Mendagri Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh Diperpanjang
Rekomendasi
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
Mengapa Al-Quran Tidak...
Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Dajjal? Ini Penjelasan dan Hikmah di Baliknya
10 Klub Sepak Bola Inggris...
10 Klub Sepak Bola Inggris dengan Suporter Paling Problematik
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved