Inovasi Pelayanan Publik Jawab Adaptasi Kebiasaan Baru
loading...
A
A
A
“Peran regident ranmor kepolisian sangat penting. Banyak kasus kejahatan terungkap karena peran fungsi regident ranmor. Keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus-kasus besar berskala nasional, bahkan internasional sudah terbukti dan diakui oleh semua pihak,” tandasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail mengatakan, untuk mencermati kebutuhan publik termasuk tanda-tanda zaman yang selalu berubah terutama di era beradaptasi pada kebiasaan baru, sumber daya manusia (SDM) di Korlantas dituntut secara berkelanjutan merespons hal tersebut.
“Dalam konteks ini, inisiasi mengembangkan program inovatif baik di bidang pelayanan publik regident ranmor dan SIM maupun penegakan hukum pelanggaran lalu lintas merupakan keniscayaan,” ucapnya.
Korlantas, lanjutnya, sebagai sentra pengembangan kebijakan di dalamnya selalu tersedia SDM yang mampu mengembangkan program inovatif. Pakar sekaligus penyusun Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ini menegaskan bahwa di era pandemi Covid-19, termasuk memasuki era adaptasi terhadap kebiasaan baru, Korlantas beserta jajarannya terlihat kreatif dan inovatif sehingga pelayanan publik yang konvensional diganti dengan sistem elektronik dan tanpa tatap muka. (Baca juga: Resesi, Masyarakat Diminta Setop Belanja Kebutuhan Tak Penting)
“Oleh karenanya, program permohonan dan penerbitan SIM internasional yang diproses secara elektronik dan penyampaian kepada pemohon via jasa pengiriman merupakan wujud dari adaptasi kebiasaan baru di samping pelayanan publik yang prima,” imbuhnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda mengatakan bahwa inovasi Korlantas Polri merupakan terobosan yang bagus dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Saya kira perlu disambut dengan baik gagasan dan terobosan yang seperti itu, apalagi pada saat pandemi Covid-19 ini masyarakat tidak semua bisa bebas bergerak seperti saat kondisi normal,” tegasnya.
Menurut Nurhasan, pembuatan dan perpanjangan SIM internasional bisa dilakukan secara online dari rumah secara mudah dan hasilnya bisa dikirim langsung ke rumah pemohon. Sehingga, pemohon tak perlu repot mendatangi pelayanan pembuatan SIM internasional.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan menilai, pembuatan dan perpanjangan SIM internasional bisa dilakukan secara online dari rumah secara mudah dan hasilnya bisa dikirim langsung ke rumah pemohon. Sehingga, pemohon tak perlu repot mendatangi pelayanan pembuatan SIM internasional. (Lihat videonya: Status Gunung Merapi Naik ke Level Siaga)
“Berbagai inovasi diciptakan untuk mewujudkan orientasi seperti SIM dan Regident Corner di tempat strategis, pelayanan mobil layanan keliling, pusat pelatihan keselamatan dan keamanan mengemudi, inovasi pelayanan secara elektronik seperti Electronic Traffic Law Enforcement, Electronic Registration and Identification, terus ditingkatkan di wilayah-wilayah kota besar,” katanya. (M Yamin)
Lihat Juga: Penerimaan Bintara Polri Bakomsus 2024 akan Dibuka, Cek Jurusan, Syarat Usia, dan Tinggi Badan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail mengatakan, untuk mencermati kebutuhan publik termasuk tanda-tanda zaman yang selalu berubah terutama di era beradaptasi pada kebiasaan baru, sumber daya manusia (SDM) di Korlantas dituntut secara berkelanjutan merespons hal tersebut.
“Dalam konteks ini, inisiasi mengembangkan program inovatif baik di bidang pelayanan publik regident ranmor dan SIM maupun penegakan hukum pelanggaran lalu lintas merupakan keniscayaan,” ucapnya.
Korlantas, lanjutnya, sebagai sentra pengembangan kebijakan di dalamnya selalu tersedia SDM yang mampu mengembangkan program inovatif. Pakar sekaligus penyusun Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ini menegaskan bahwa di era pandemi Covid-19, termasuk memasuki era adaptasi terhadap kebiasaan baru, Korlantas beserta jajarannya terlihat kreatif dan inovatif sehingga pelayanan publik yang konvensional diganti dengan sistem elektronik dan tanpa tatap muka. (Baca juga: Resesi, Masyarakat Diminta Setop Belanja Kebutuhan Tak Penting)
“Oleh karenanya, program permohonan dan penerbitan SIM internasional yang diproses secara elektronik dan penyampaian kepada pemohon via jasa pengiriman merupakan wujud dari adaptasi kebiasaan baru di samping pelayanan publik yang prima,” imbuhnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda mengatakan bahwa inovasi Korlantas Polri merupakan terobosan yang bagus dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Saya kira perlu disambut dengan baik gagasan dan terobosan yang seperti itu, apalagi pada saat pandemi Covid-19 ini masyarakat tidak semua bisa bebas bergerak seperti saat kondisi normal,” tegasnya.
Menurut Nurhasan, pembuatan dan perpanjangan SIM internasional bisa dilakukan secara online dari rumah secara mudah dan hasilnya bisa dikirim langsung ke rumah pemohon. Sehingga, pemohon tak perlu repot mendatangi pelayanan pembuatan SIM internasional.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan menilai, pembuatan dan perpanjangan SIM internasional bisa dilakukan secara online dari rumah secara mudah dan hasilnya bisa dikirim langsung ke rumah pemohon. Sehingga, pemohon tak perlu repot mendatangi pelayanan pembuatan SIM internasional. (Lihat videonya: Status Gunung Merapi Naik ke Level Siaga)
“Berbagai inovasi diciptakan untuk mewujudkan orientasi seperti SIM dan Regident Corner di tempat strategis, pelayanan mobil layanan keliling, pusat pelatihan keselamatan dan keamanan mengemudi, inovasi pelayanan secara elektronik seperti Electronic Traffic Law Enforcement, Electronic Registration and Identification, terus ditingkatkan di wilayah-wilayah kota besar,” katanya. (M Yamin)
Lihat Juga: Penerimaan Bintara Polri Bakomsus 2024 akan Dibuka, Cek Jurusan, Syarat Usia, dan Tinggi Badan
(ysw)