UU Cipta Kerja Permudah Pembentukan Sekaligus Berdayakan Koperasi
Kamis, 05 November 2020 - 20:21 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau untuk koperasi sebenarnya dengan angka 20 orang yang selama ini sudah sangat baik menurut saya. Memang yang dibutuhkan untuk koperasi itu pemberdayaan. Jadi kalau misalnya dilonggarkan jadi 9 itu nanti jumlah koperasi akan semakin banyak. Seharusnya yang diutamakan pemberdayaan bukan hanya kemudahan saja,” kata Sutrisno, Kamis (5/11/2020).
Pria yang menjabat sebagai Ketua Apindo biang Kebijakan Publik ini berharap nantinya akan ada penjelasan lebih detil mengenai klaster koperasi dalam aturan turunan UU Cipta Kerja atau peraturan pemerintah (PP) yang berfokus pada pemberdayaan koperasi.
“Pembentukan dipermudah itu nggak masalah koperasi, yang penting bagaimana pemberdayaannya. Kalau sudah dibentuk mudah maka sekarang bagaimana cara memberdayakan Koperasi itu. Kita tunggu bagaimana PP-nya semoga bisa diatur secara progresif pastinya,” kata Sutrisno.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Apindo biang Kebijakan Publik ini berharap nantinya akan ada penjelasan lebih detil mengenai klaster koperasi dalam aturan turunan UU Cipta Kerja atau peraturan pemerintah (PP) yang berfokus pada pemberdayaan koperasi.
“Pembentukan dipermudah itu nggak masalah koperasi, yang penting bagaimana pemberdayaannya. Kalau sudah dibentuk mudah maka sekarang bagaimana cara memberdayakan Koperasi itu. Kita tunggu bagaimana PP-nya semoga bisa diatur secara progresif pastinya,” kata Sutrisno.
(maf)
Lihat Juga :