UU Cipta Kerja Permudah Pembentukan Sekaligus Berdayakan Koperasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kalangan pengusaha dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menyambut baik pengundangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
(Baca juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia di Bawah Rerata Dunia)
Managing Director Institute Of Developing Economies And Entreoreneurship, Sutrisno Iwantono mengatakan, secara keseluruhan UU Cipta Kerja khususnya klaster Koperasi dan UMKM memiliki isi yang bagus, dimana semangatnya ialah untuk pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
(Baca juga: Pemerintah Bantu Pulangkan 42 WNI dari Suriname)
Sutrisno mengatakan, selama ini sektor UMKM dan koperasi cukup memberi peluang dalam penciptaan lapangan kerja. Karenanya, bukan hanya syarat pembentukan namun pemberdayaan koperasi juga harus diutamakan.
"Kalau untuk koperasi sebenarnya dengan angka 20 orang yang selama ini sudah sangat baik menurut saya. Memang yang dibutuhkan untuk koperasi itu pemberdayaan. Jadi kalau misalnya dilonggarkan jadi 9 itu nanti jumlah koperasi akan semakin banyak. Seharusnya yang diutamakan pemberdayaan bukan hanya kemudahan saja,” kata Sutrisno, Kamis (5/11/2020).
Pria yang menjabat sebagai Ketua Apindo biang Kebijakan Publik ini berharap nantinya akan ada penjelasan lebih detil mengenai klaster koperasi dalam aturan turunan UU Cipta Kerja atau peraturan pemerintah (PP) yang berfokus pada pemberdayaan koperasi.
“Pembentukan dipermudah itu nggak masalah koperasi, yang penting bagaimana pemberdayaannya. Kalau sudah dibentuk mudah maka sekarang bagaimana cara memberdayakan Koperasi itu. Kita tunggu bagaimana PP-nya semoga bisa diatur secara progresif pastinya,” kata Sutrisno.
(Baca juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia di Bawah Rerata Dunia)
Managing Director Institute Of Developing Economies And Entreoreneurship, Sutrisno Iwantono mengatakan, secara keseluruhan UU Cipta Kerja khususnya klaster Koperasi dan UMKM memiliki isi yang bagus, dimana semangatnya ialah untuk pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
(Baca juga: Pemerintah Bantu Pulangkan 42 WNI dari Suriname)
Sutrisno mengatakan, selama ini sektor UMKM dan koperasi cukup memberi peluang dalam penciptaan lapangan kerja. Karenanya, bukan hanya syarat pembentukan namun pemberdayaan koperasi juga harus diutamakan.
"Kalau untuk koperasi sebenarnya dengan angka 20 orang yang selama ini sudah sangat baik menurut saya. Memang yang dibutuhkan untuk koperasi itu pemberdayaan. Jadi kalau misalnya dilonggarkan jadi 9 itu nanti jumlah koperasi akan semakin banyak. Seharusnya yang diutamakan pemberdayaan bukan hanya kemudahan saja,” kata Sutrisno, Kamis (5/11/2020).
Pria yang menjabat sebagai Ketua Apindo biang Kebijakan Publik ini berharap nantinya akan ada penjelasan lebih detil mengenai klaster koperasi dalam aturan turunan UU Cipta Kerja atau peraturan pemerintah (PP) yang berfokus pada pemberdayaan koperasi.
“Pembentukan dipermudah itu nggak masalah koperasi, yang penting bagaimana pemberdayaannya. Kalau sudah dibentuk mudah maka sekarang bagaimana cara memberdayakan Koperasi itu. Kita tunggu bagaimana PP-nya semoga bisa diatur secara progresif pastinya,” kata Sutrisno.
(maf)