DPR dan Pemerintah Kompak Bantah Ada Aturan Karyawan Kontrak Seumur Hidup
Kamis, 05 November 2020 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
Hal senada juga diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani. Dalam Pasal 56 ayat (4) UU Ciptaker disebutkan PKWT masih dibatasi waktunya. Dalam pasal tersebut dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” kata Fajar Dwi Wisnuwardhani melalui siaran pers.
Lebih lanjut Fajar mengatakan dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan. Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. (Baca juga: Typo di UU Ciptaker, Mensesneg Diharapkan Bisa Lebih Hati-hati)
Di sisi lain, pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Fajar mengungkapkan dalam Pasal 61A UU Ciptaker dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon. Seperti pada Pasal 61A ayat (1) yang berbunyi: Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat (2) yang berbunyi: Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.
“PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” kata Fajar Dwi Wisnuwardhani melalui siaran pers.
Lebih lanjut Fajar mengatakan dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan. Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. (Baca juga: Typo di UU Ciptaker, Mensesneg Diharapkan Bisa Lebih Hati-hati)
Di sisi lain, pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Fajar mengungkapkan dalam Pasal 61A UU Ciptaker dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon. Seperti pada Pasal 61A ayat (1) yang berbunyi: Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat (2) yang berbunyi: Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.
Lihat Juga :