DPR dan Pemerintah Kompak Bantah Ada Aturan Karyawan Kontrak Seumur Hidup

Kamis, 05 November 2020 - 22:01 WIB
loading...
DPR dan Pemerintah Kompak Bantah Ada Aturan Karyawan Kontrak Seumur Hidup
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari mengatakan UU Ciptaker dibuat untuk melindungi rakyat, bukan justru sebaliknya. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - DPR dan pemerintah kompak membantah adanya aturan pegawai kontrak seumur hidup dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ). Anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR , Taufik Basari mengatakan UU Ciptaker dibuat untuk melindungi rakyat, bukan justru sebaliknya.

"Pemerintah berulang kali menyatakan bahwa tidak ada satu pemerintahan pun yang memiliki niat untuk menyengsarakan rakyatnya. Jadi oleh karena itu ketika kemarin pembahasan setiap hal yang diajukan pemerintah, pemerintah selalu memberikan alasannya," ujar Taufik Basari kepada wartawan, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Pakar Hukum Nilai Salah Ketik Tak Berpengaruh pada Substansi UU Ciptaker)

Politikus Partai Nasdem ini memastikan bahwa informasi mengenai karyawan kontrak seumur hidup 100% tidak benar. Dia meminta publik jangan sampai termakan hoaks mengenai UU Ciptaker.

"Jadi enggak perlu takut. Dan saat pembahasan di Badan Legislasi, pemerintah dan DPR tidak membuka ruang bagi kontrak seumur hidup," kata pria yang akrab disapa Tobas itu.

Dia melanjutkan‎ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap dibatasi waktunya. Nantinya dari UU Ciptaker itu bakal diturunkan lewat Peraturan Pemerintah (PP).

‎"Jadi seluruh ketentuan PKWT sama ketentuannya tidak ada yang berubah dikembalikan lagi ke undang-undang eksisting. Hanya soal jangka waktu yang diatur di peraturan pemerintah," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani. Dalam Pasal 56 ayat (4) UU Ciptaker disebutkan PKWT masih dibatasi waktunya. Dalam pasal tersebut dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” kata Fajar Dwi Wisnuwardhani melalui siaran pers.

Lebih lanjut Fajar mengatakan dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan. Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. (Baca juga: Typo di UU Ciptaker, Mensesneg Diharapkan Bisa Lebih Hati-hati)

Di sisi lain, pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)