DPR dan Pemerintah Kompak Bantah Ada Aturan Karyawan Kontrak Seumur Hidup

Kamis, 05 November 2020 - 22:01 WIB
loading...
DPR dan Pemerintah Kompak...
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari mengatakan UU Ciptaker dibuat untuk melindungi rakyat, bukan justru sebaliknya. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - DPR dan pemerintah kompak membantah adanya aturan pegawai kontrak seumur hidup dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ). Anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR , Taufik Basari mengatakan UU Ciptaker dibuat untuk melindungi rakyat, bukan justru sebaliknya.

"Pemerintah berulang kali menyatakan bahwa tidak ada satu pemerintahan pun yang memiliki niat untuk menyengsarakan rakyatnya. Jadi oleh karena itu ketika kemarin pembahasan setiap hal yang diajukan pemerintah, pemerintah selalu memberikan alasannya," ujar Taufik Basari kepada wartawan, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Pakar Hukum Nilai Salah Ketik Tak Berpengaruh pada Substansi UU Ciptaker)

Politikus Partai Nasdem ini memastikan bahwa informasi mengenai karyawan kontrak seumur hidup 100% tidak benar. Dia meminta publik jangan sampai termakan hoaks mengenai UU Ciptaker.

"Jadi enggak perlu takut. Dan saat pembahasan di Badan Legislasi, pemerintah dan DPR tidak membuka ruang bagi kontrak seumur hidup," kata pria yang akrab disapa Tobas itu.

Dia melanjutkan‎ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap dibatasi waktunya. Nantinya dari UU Ciptaker itu bakal diturunkan lewat Peraturan Pemerintah (PP).

‎"Jadi seluruh ketentuan PKWT sama ketentuannya tidak ada yang berubah dikembalikan lagi ke undang-undang eksisting. Hanya soal jangka waktu yang diatur di peraturan pemerintah," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani. Dalam Pasal 56 ayat (4) UU Ciptaker disebutkan PKWT masih dibatasi waktunya. Dalam pasal tersebut dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” kata Fajar Dwi Wisnuwardhani melalui siaran pers.

Lebih lanjut Fajar mengatakan dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan. Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. (Baca juga: Typo di UU Ciptaker, Mensesneg Diharapkan Bisa Lebih Hati-hati)

Di sisi lain, pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Golkar Inisiasi Koalisi...
Golkar Inisiasi Koalisi Permanen, Nasdem: Bukan Ide Baru
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
Nasdem Hormati Keputusan...
Nasdem Hormati Keputusan Jokowi jika Bergabung dengan PSI
Momen Jokowi dan Puan...
Momen Jokowi dan Puan Duduk Satu Meja saat Buka Puasa Bersama di Nasdem Tower
Jokowi Bertemu Puan...
Jokowi Bertemu Puan dan Pramono di Acara Bukber KIM Plus di Partai Nasdem
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Ketua DPP Partai Nasdem:...
Ketua DPP Partai Nasdem: Membangun Partai Harus Bersama dan Seirama
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 36: Usaha Alya Mendukung Devan
Sinopsis RCTI Layar...
Sinopsis RCTI Layar Drama Indonesia Mencintaimu Sekali Lagi Eps 148: Elvira Kepergok Arini
Arab Saudi Investasi...
Arab Saudi Investasi Rp10.000 Triliun di AS, China Kebagian Rp55 Triliun
Berita Terkini
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
Pesan Damai Menteri...
Pesan Damai Menteri Agama dari Hartford-USA: Menyatukan Dunia melalui Dialog Lintas Iman
SPPI Kerja Sama dengan...
SPPI Kerja Sama dengan 3 Asosiasi Perikanan Taiwan
Infografis
Eks Panglima Militer...
Eks Panglima Militer Ukraina: Hampir Tak Ada Peluang Bertahan Hidup
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved