DPR dan Pemerintah Kompak Bantah Ada Aturan Karyawan Kontrak Seumur Hidup
Kamis, 05 November 2020 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
UU Ciptaker juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Dalam Pasal 185 UU Ciptaker dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.
Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154 A ayat (g). Selain itu, Fajar menyatakan, UU Ciptaker menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.
“Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” tutur Fajar. (Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR Nilai Typo UU Ciptaker Bisa Diperbaiki)
Fajar menjelaskan struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Ciptaker. Sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Ciptaker.
Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154 A ayat (g). Selain itu, Fajar menyatakan, UU Ciptaker menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.
“Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” tutur Fajar. (Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR Nilai Typo UU Ciptaker Bisa Diperbaiki)
Fajar menjelaskan struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Ciptaker. Sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Ciptaker.
(kri)
Lihat Juga :