UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Anak Muda Memulai Usaha
Kamis, 05 November 2020 - 16:51 WIB
loading...
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memudahkan masyarakat untuk mendirikan koperasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memudahkan masyarakat untuk mendirikan koperasi. Sekretaris Umum Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo), Muhammad Risal, menyambut positif syarat baru dalam pembentukan koperasi yang tertuang dalam regulasi sapu jagat tersebut.
(Baca juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia di Bawah Rerata Dunia)
Dalam UU Nomor 11 tahun 2020, terutama klaster Koperasi dan UMKM Pasal 6 Ayat 1 disebutkan, syarat pembentukan koperasi primer sekurang-kurangnya dilakukan oleh sembilan orang.
(Baca juga: Pemerintah Bantu Pulangkan 42 WNI dari Suriname)
Padahal pada UU sebelumnya, yaitu UU No 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian diatur bahwa Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Beleid baru itu, kata Risal, semakin memudahkan anak muda untuk merintis usahanya.
"Terkait dengan poin jumlah minimal pendirian koperasi yaitu 9 orang, kami menganggap tersebut positif dan sepakat tuk hal tersebut, sebab hal itu dapat memudahkan kepada generasi muda untuk memilih badan hukum koperasi dalam merintis usahanya," kata Risal, Kamis (4/11/2020).
Aturan baru tersebut dinilai Kopindo membawa semangat agar tren kolaborasi milenial saat ini dapat dilembagakan dalam wadah koperasi. Selama ini Risal melihat sebenarnya milenial cenderung tertarik dengan koperasi, hanya saja banyak yang merasa keberatan dengan syarat pembentukan koperasi sebelumnya yaitu minimal 20 orang.
(Baca juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia di Bawah Rerata Dunia)
Dalam UU Nomor 11 tahun 2020, terutama klaster Koperasi dan UMKM Pasal 6 Ayat 1 disebutkan, syarat pembentukan koperasi primer sekurang-kurangnya dilakukan oleh sembilan orang.
(Baca juga: Pemerintah Bantu Pulangkan 42 WNI dari Suriname)
Padahal pada UU sebelumnya, yaitu UU No 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian diatur bahwa Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Beleid baru itu, kata Risal, semakin memudahkan anak muda untuk merintis usahanya.
"Terkait dengan poin jumlah minimal pendirian koperasi yaitu 9 orang, kami menganggap tersebut positif dan sepakat tuk hal tersebut, sebab hal itu dapat memudahkan kepada generasi muda untuk memilih badan hukum koperasi dalam merintis usahanya," kata Risal, Kamis (4/11/2020).
Aturan baru tersebut dinilai Kopindo membawa semangat agar tren kolaborasi milenial saat ini dapat dilembagakan dalam wadah koperasi. Selama ini Risal melihat sebenarnya milenial cenderung tertarik dengan koperasi, hanya saja banyak yang merasa keberatan dengan syarat pembentukan koperasi sebelumnya yaitu minimal 20 orang.
Lihat Juga :