Masih Ada Typo di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Mahfud MD
Kamis, 05 November 2020 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud menjelaskan, diusulkan dan disahkannya UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang baik bagi Indonesia. Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan adanya perbaikan ke depannya.
"Yang jelas UU Cipta Kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik, pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," katanya.
Sekadar informasi, setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan beberapa waktu lalu, di beberapa pasal UU Cipta Kerja masih ditemukan typo. Di antaranya Pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3).
"Yang jelas UU Cipta Kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik, pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," katanya.
Sekadar informasi, setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan beberapa waktu lalu, di beberapa pasal UU Cipta Kerja masih ditemukan typo. Di antaranya Pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3).
(abd)
Lihat Juga :