Masih Ada Typo di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Mahfud MD

Kamis, 05 November 2020 - 18:51 WIB
loading...
Masih Ada Typo di Naskah...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan typo di UU Cipta Kerja jalurnya dibicarakan di DPR, sedangkan masalah substansi dapat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara ihwal salah ketik ( typo ) yang terjadi pada naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja . Menurutnya, kesalahan terbagi ke dalam dua kategori, yakni klerikal dan substansial.

Dia menuturkan, kesalahan yang bersifat klerikal jalurnya akan dibicarakan di DPR, sedangkan masalah substansi dapat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Terlepas dari itu, sambung Mahfud, UU Cipta Kerja memiliki tujuan baik dan layak untuk diperbaiki.

"Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan, kita akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, dan lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK, untuk diputuskan," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Typo UU Ciptaker Human Error, Kemensetneg Beri Sanksi Disiplin ke Pejabatnya )

Terkait masalah substansial, masyarakat dipersilakan ke mengajukan keberatannya ke MK. Menurutnya, jika MK nanti memutuskan hal tersebut salah, tidak menutup kemungkinan juga untuk diadakan legislatif review, yaitu dilakukan perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah MK memutuskan apa yang harus diubah.

"Kalau yang substansial silakan saja itu ke MK dan kalau MK menutuskan ini salah, nanti kita akan ada legislatif review juga. Tidak menutup kemungkinan ada legislatif review," ujarnya.

Jika legislatif review benar-benar terjadi, maka langkah selanjutnya yang diambil pemerintah, kata Mahfud, membentuk tim kerja. Menurutnya, di dalam tim tersebut, nantinya berisi pihak netral, berisikan akademisi hingga tokoh masyarakat dengan tujuan aspirasi dapat tertampung dengan baik. (Baca juga: Baleg DPR Buka Peluang Perbaikan Typo UU Cipta Kerja )

"Nantinya kita membentuk tim kerja, yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah, tapi dari akademisi, tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari UU itu, agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, itu semua bisa terakomodasi," katanya.

Mahfud menjelaskan, diusulkan dan disahkannya UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang baik bagi Indonesia. Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan adanya perbaikan ke depannya.

"Yang jelas UU Cipta Kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik, pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," katanya.

Sekadar informasi, setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan beberapa waktu lalu, di beberapa pasal UU Cipta Kerja masih ditemukan typo. Di antaranya Pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3).

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Mahfud MD Ungkap Nasib...
Mahfud MD Ungkap Nasib Komisi Reformasi Polri usai Serahkan Rekomendasi ke Prabowo
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Ruben Onsu Buka Suara...
Ruben Onsu Buka Suara soal Video Viral Thalia Onsu, Singgung Pengaruh Lingkungan Anak
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
10 Negara Gugur di Fase...
10 Negara Gugur di Fase Grup Piala Dunia U-17 2025: Ada Timnas Indonesia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved