Bupati Mimika Sudah Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32?
Kamis, 05 November 2020 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
"Nilai kerugian negaranya sementara sekitar lebih Rp21 miliar. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus ini sudah kita kirimkan ke para tersangka," ujar sumber di KPK, Kamis (5/11/2020) pagi.
(Baca: Ini Detail Proyek Gereja di Mimika yang Disidik KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang coba dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, tapi belum memberikan respons. Sebelumnya, pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, memang benar benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti di antaranya akan memeriksa saksi-saksi. Ali memastikan, dalam kasus ini sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu (4/11/2020) sore.
(Baca: Ini Detail Proyek Gereja di Mimika yang Disidik KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang coba dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, tapi belum memberikan respons. Sebelumnya, pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, memang benar benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti di antaranya akan memeriksa saksi-saksi. Ali memastikan, dalam kasus ini sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu (4/11/2020) sore.
(muh)
Lihat Juga :