KPK Eksekusi Panitera Pengganti PN Jaktim ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 05 November 2020 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp200 juta.
Hakim menyatakan penerimaan uang Rp150 juta oleh Ramadhan terbukti sebagai uang suap agar berkomunikasi dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima gugatan perdata yang diajukan penggugat. Dua hakim yang menerima suap melalui Ramadhan adalah Iswahyu Widodo sebagai Ketua Majelis dan Irwan sebagai anggota.
(Baca: KPK Pelototi Rencana Sertifikasi Tanah Monas)
Ramadhan sejatinya merupakan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun ia telah lama bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan memiliki jaringan luas di pengadilan tersebut.
Namun, pada Kamis (24/9) Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Muhammad Ramadhan menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan penerimaan uang Rp150 juta oleh Ramadhan terbukti sebagai uang suap agar berkomunikasi dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima gugatan perdata yang diajukan penggugat. Dua hakim yang menerima suap melalui Ramadhan adalah Iswahyu Widodo sebagai Ketua Majelis dan Irwan sebagai anggota.
(Baca: KPK Pelototi Rencana Sertifikasi Tanah Monas)
Ramadhan sejatinya merupakan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun ia telah lama bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan memiliki jaringan luas di pengadilan tersebut.
Namun, pada Kamis (24/9) Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Muhammad Ramadhan menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
(muh)
Lihat Juga :