KPK Eksekusi Panitera Pengganti PN Jaktim ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 05 November 2020 - 13:10 WIB
loading...
KPK Eksekusi Panitera...
KPK mengeksekusi Muhammad Ramadhan, panitera pengganti PN Jakarta Timur yang menjadi perantara suap untuk dua hakim PN Jakarta Selatan. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi terpidana panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Muhammad Ramadhan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang. Hal tersebut sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020.

Putusan PK ini tetap menyatakan Rmadhan bersalah melakukan secara bersama-sama dan berlanjut bersama dua hakim PN Jakarta Selatan menerima suap.

"Atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana juga di bebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2020).

(Baca: Ini Detail Proyek Gereja di Mimika yang Disidik KPK)

Ramadhan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (11/7). Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk diteruskan kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total Rp150 juta dan SGD 47 ribu.

Sementara itu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp200 juta.

Hakim menyatakan penerimaan uang Rp150 juta oleh Ramadhan terbukti sebagai uang suap agar berkomunikasi dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima gugatan perdata yang diajukan penggugat. Dua hakim yang menerima suap melalui Ramadhan adalah Iswahyu Widodo sebagai Ketua Majelis dan Irwan sebagai anggota.

(Baca: KPK Pelototi Rencana Sertifikasi Tanah Monas)

Ramadhan sejatinya merupakan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun ia telah lama bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan memiliki jaringan luas di pengadilan tersebut.

Namun, pada Kamis (24/9) Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Muhammad Ramadhan menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved