KPK Pelototi Rencana Sertifikasi Tanah Monas
Kamis, 05 November 2020 - 11:25 WIB
loading...
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus pelototi perkembangan upaya sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus pelototi perkembangan upaya sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas) .
Hal itu terungkap alam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta KPK yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II d, secara daring, Rabu 4 November 2020.
“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” ujar penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono.(Baca juga: Kenal dari Aplikasi Chatting, 2 Wanita Mudah Nyaris Dijual )
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai sekarang tanah di kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.
“Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” kata Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono.
Hal itu terungkap alam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta KPK yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II d, secara daring, Rabu 4 November 2020.
“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” ujar penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono.(Baca juga: Kenal dari Aplikasi Chatting, 2 Wanita Mudah Nyaris Dijual )
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai sekarang tanah di kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.
“Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” kata Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono.
Lihat Juga :