Apresiasi Menkominfo, Apjatel Harapkan Kelonggaran Jatuh Tempo BHP dan USO
Sabtu, 09 Mei 2020 - 04:40 WIB
loading...
Foto/Dok Okezone
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengapresiasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atas PM Nomor 3 Tahun 2020 mengenai jatuh tempo pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO).
Seperti diutarakan Ketua Umum ApjatelMuhammad Arief, Apjatel mengapresiasi Menkominfo Johny G Plate karena telah turut serta merasakan dan mendengarkan kesulitan para penyelenggara telekomunikasi di masa merebaknya wabah virusCorona(COVID-19), khususnya anggota Apjatel.
"Dalam situasi yang kurang baik ini dalam mengurangi dampak ekonomi dan menjagacashflowperusahaan telekomunikasi akibat perkembangan wabah Covid-19, Apjatel menilai PM Nomor 3 Tahun 2020 tentang penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (USO) sangat dibutuhkan bagi Industri Telekmunikasi dan Menkominfo telah melakukan langkah yang tepat," kata Arief, Jumat (8/5/2020).
Lebih lanjut, menurut Arief, pihaknya masih menghitung dampak COVID-19 terhadap keuangan perusahaan anggota.
"Sebagai tambahan informasi bahwa saat ini Apjatel masih dalam proses melakukan kalkulasi kerugian atas dampak dari pandemi Covid-19, danforecast/prediksi industri telekomunikasi tahun 2020 juga masih dalam penyusunan. Kami berharap kondisi tidak semakin memburuk kedepannya, tetapi tentu kita harus tetap berjaga-jaga apabila situasi ini belum akan kembali normal, oleh karena ituApjateltetap akan kritis menyuarakan aspirasi penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk mengajukan keringanan lainnya kepada Pemerintah Republik Indonesia jika kami rasa perlu untuk menjaga stabilitas industri telekomunikasi," paparnya.
Seperti diutarakan Ketua Umum ApjatelMuhammad Arief, Apjatel mengapresiasi Menkominfo Johny G Plate karena telah turut serta merasakan dan mendengarkan kesulitan para penyelenggara telekomunikasi di masa merebaknya wabah virusCorona(COVID-19), khususnya anggota Apjatel.
"Dalam situasi yang kurang baik ini dalam mengurangi dampak ekonomi dan menjagacashflowperusahaan telekomunikasi akibat perkembangan wabah Covid-19, Apjatel menilai PM Nomor 3 Tahun 2020 tentang penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (USO) sangat dibutuhkan bagi Industri Telekmunikasi dan Menkominfo telah melakukan langkah yang tepat," kata Arief, Jumat (8/5/2020).
Lebih lanjut, menurut Arief, pihaknya masih menghitung dampak COVID-19 terhadap keuangan perusahaan anggota.
"Sebagai tambahan informasi bahwa saat ini Apjatel masih dalam proses melakukan kalkulasi kerugian atas dampak dari pandemi Covid-19, danforecast/prediksi industri telekomunikasi tahun 2020 juga masih dalam penyusunan. Kami berharap kondisi tidak semakin memburuk kedepannya, tetapi tentu kita harus tetap berjaga-jaga apabila situasi ini belum akan kembali normal, oleh karena ituApjateltetap akan kritis menyuarakan aspirasi penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk mengajukan keringanan lainnya kepada Pemerintah Republik Indonesia jika kami rasa perlu untuk menjaga stabilitas industri telekomunikasi," paparnya.
Lihat Juga :