Kuasa Politik di Balik Proyek Pelabuhan Patimban
Kamis, 05 November 2020 - 12:38 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, sudah ada komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberikan proyek ini kepada negeri matahari terbit tersebut sebelumnya. Seperti yang sudah diketahui oleh publik, proyek diserahkan kepada Pemerintah China namun jaraknya dikorting hanya sampai Bandung, Jawa Barat.
Faktor politik juga terlihat dari adanya kebijakan untuk melarang keikutsertaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dalam tender operator pelabuhan Patimban. Memang, dalam iklan yang dipasang oleh Kementerian Perhubungan di surat kabar perihal prakualifikasi operator pelabuhan Patimban tidak ada kalimat yang melarang BUMN pelabuhan terlibat sama sekali. Tetapi, publik kemaritiman tahu hal itu hanyalah lip service.
Larangan keterlibatan perusahaan pelabuhan pelat merah sebagai operator pelabuhan Patimban – dalam hal ini Pelindo II atau IPC – sudah diumbar oleh Menteri Perhubungan jauh sebelum proses lelang dibuka. Perihal ini juga sudah bukan rahasia lagi.
Larangan terbaru adalah: BUMN tersebut juga diminta untuk tidak mengembangkan bisnis terminal peti kemasnya. Sekadar pengingat, Pelabuhan Patimban akan memiliki berbagai terminal; untuk tahap awal akan dioperasikan terminal kendaraan yang disusul kemudian oleh pengoperasian terminal peti kemas.
Dengan kuasa politik yang digenggamnya, orang nomor 1 di Kemenhub itu juga memuluskan terpilihnya CT Corp sebagai pemenang tahap prakualifikasi operator pelabuhan Patimban. Sedangkan perusahaan ini merupakan pendatang baru dalam dunia persilatan kepelabuhan di Tanah Air. Dalam bahasa lain, belum ada pengalaman.
Di satu sisi, pengalaman menjadi syarat untuk dapat ikut serta dalam proses tender. Hal lain, korporasi yang bersangkutan tidak/belum mengantongi izin badan usaha pelabuhan (BUP).
Faktor politik juga terlihat dari adanya kebijakan untuk melarang keikutsertaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dalam tender operator pelabuhan Patimban. Memang, dalam iklan yang dipasang oleh Kementerian Perhubungan di surat kabar perihal prakualifikasi operator pelabuhan Patimban tidak ada kalimat yang melarang BUMN pelabuhan terlibat sama sekali. Tetapi, publik kemaritiman tahu hal itu hanyalah lip service.
Larangan keterlibatan perusahaan pelabuhan pelat merah sebagai operator pelabuhan Patimban – dalam hal ini Pelindo II atau IPC – sudah diumbar oleh Menteri Perhubungan jauh sebelum proses lelang dibuka. Perihal ini juga sudah bukan rahasia lagi.
Larangan terbaru adalah: BUMN tersebut juga diminta untuk tidak mengembangkan bisnis terminal peti kemasnya. Sekadar pengingat, Pelabuhan Patimban akan memiliki berbagai terminal; untuk tahap awal akan dioperasikan terminal kendaraan yang disusul kemudian oleh pengoperasian terminal peti kemas.
Dengan kuasa politik yang digenggamnya, orang nomor 1 di Kemenhub itu juga memuluskan terpilihnya CT Corp sebagai pemenang tahap prakualifikasi operator pelabuhan Patimban. Sedangkan perusahaan ini merupakan pendatang baru dalam dunia persilatan kepelabuhan di Tanah Air. Dalam bahasa lain, belum ada pengalaman.
Di satu sisi, pengalaman menjadi syarat untuk dapat ikut serta dalam proses tender. Hal lain, korporasi yang bersangkutan tidak/belum mengantongi izin badan usaha pelabuhan (BUP).
Lihat Juga :