DPR Minta Jaksa Agung Jalankan Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Rabu, 04 November 2020 - 21:48 WIB
loading...
DPR Minta Jaksa Agung...
Jaksa Agung ST Burhanuddin diputus PTUN melawan hukum dalam terkait pernyataan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pengadikan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum terkait pernyataannya dalam Rapat Kerja DPR RI pada Januari 2020 lalu. Saat itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat, sehingga sehingga Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyambut baik putusan PTUN yang mengabulkan gugatan yang diajukan keluarga korban Kasus Semanggai I dan II, Sumarsih dan kawan-kawan.

"Saya berharap agar Jaksa Agung dapat menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding. Jalankan saja perintah pengadilan yang termaktub dalam amar putusan tersebut," katanya, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum soal Tragedi Semanggi )

Amat putusan PTUN memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Menurut politikus Partai Nasdem ini, melaksanakan putusan PTUN adalah langkah terbaik. Selain sebagai bentuk komitmen negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM, sikap tersebut bisa menjadi contoh bahwa negara patuh pada putusan pengadilan, terlebih jika dipandang pelaksanaan putusan tersebut untuk kepentingan rakyat.

Dikatakan Taufik, pada Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung, 20 Januari 2020 lalu, ketika menjawab pertanyaan dirinya tentang penuntasan kasus Semanggi I dan II, sebenarnya Jaksa Agung telah menyatakan keinginannya untuk melakukan penuntasan kasus Semanggi I dan II, meskipun menghadapi beberapa kendala terkait kelengkapan pembuktian. (Baca juga: Burhanuddin Diputus Bersalah oleh PTUN, Kejaksaan Agung Ajukan Banding )

"Dengan pernyataan yang pernah disampaikan tersebut, semestinya tidak ada hal yang memberatkan bagi Jaksa Agung untuk melaksanakan amar Putusan PTUN tersebut," kata politikus yang memiliki latar belakang sebagai pengacara ini.

Karena itu, Taufik berjanji akan mengawal putusan PTUN ini dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung berikutnya. "Semoga kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa ditindaklanjuti dan korban dapat dipenuhi hak-haknya atas keadilan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Percepat Proses Pengganti...
Percepat Proses Pengganti Jampidsus, Istana: Diputuskan Pekan Ini
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Trump Pecat Jaksa Agung...
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi, Sosok di Balik Pengungkapan Epstein Files
Rekomendasi
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Dicopot dari Jabatannya atas Tuduhan Pelecehan Seksual Bermotif Politik
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Berita Terkini
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved