Ini Pesan Panglima TNI kepada Pati dan Pamen di Mahkamah Agung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pengarahan tersebut dilaksanakan secara virtual di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2020).
Dalam arahannya Panglima TNI menyampaikan TNI memiliki tugas pokok yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Dalam pengaplikasian tugas tersebut, sambung Hadi, bilamana prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum, maka prajurit tersebut tunduk pada kekuasaan peradilan militer. (Baca juga: Panglima TNI Pimpin Sertijab Kasum, Kabais dan Dandenma)
Lebih lanjut dikatakannya, penegakkan hukum dan keadilan merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan peradilan. Menurutnya, Pati dan Pamen TNI yang bertugas di lingkungan MA menjadi pelaksana amanah mulia untuk menegakkan keadilan bagi prajurit TNI. "Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, keberadaan Peradilan Militer adalah dalam rangka mendukung keberhasilan Tugas Pokok TNI,” kata Hadi. (Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Raih Penghargaan Tokoh Publik di Indonesia Awards 2020)
Hadi mengatakan, peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum serta keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Menurut Hadi, menjadi kewajiban hakim militer untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. “Para perwira harus mengimplementasikan secara konkrit dan konsisten prinsip-prinsip moral tersebut, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya. Sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,” ujar hadi. (Baca juga: Marsekal Hadi Tjahjanto Pastikan Netralitas TNI di Pilkada Serentak 2020)
Hakim Militer yang menjalankan tugas dan kewajibannya, kata Hadi, maka berlaku aturan yang sangat ketat karena selain harus menjaga kewibawaan serta martabat Lembaga Peradilan Militer, seorang Hakim Militer juga harus tetap menjaga nama baik dan marwah TNI. Hadi mengatakan penugasan dan pembinaan karier prajurit TNI di lingkungan Peradilan Militer tidak terlepas pula dari kewenangan Panglima TNI. Tentu, dalam pelaksanaannya tetap bekerja sama dengan MA. Pembinaan teknis pengadilan, organisasi, administrasi, serta finansial dalam lingkungan peradilan militer dilakukan oleh MA. Sementara itu, pembinaan personel dilakukan oleh Panglima TNI. “Intinya Hakim Militer adalah prajurit TNI yang menjadi hakim, sehingga semua ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI berlaku juga bagi Hakim Militer,” katanya.
Dia menekankan kepada personel TNI yang ditugaskan haruslah memiliki profesionalisme dan integritas tinggi. Menurutnya, para personel harus memiliki kemampuan teknis mumpuni yang didukung oleh kepribadian yang luhur, tidak tergoyahkan serta selalu patuh pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. “TNI akan terus berupaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Salah satu bentuk profesionalisme itu adalah pemahaman dan ketaatan yang tinggi terhadap hukum nasional dan hukum internasional yang diratifikasi,” ujarnya.
Hadi juga menekankan agar para perwira menanamkan setiap prajurit memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam mendukung terlaksananya tugas TNI secara keseluruhan. Menurutnya, Sapta Marga hingga Sumpah Prajurit harus benar-benar dipegang teguh oleh para perwira.
"Saya berpesan kepada para Perwira sekalian, sebagai Perwira yang ditugaskan di lingkungan Mahkamah Agung, pegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional yang tidak akan menggadaikan kehormatan untuk mencederai hukum dan keadilan. Law without justice is a wound without a cure, karena hukum tanpa keadilan adalah ibarat luka tanpa obat," tuturnya.
Dalam arahannya Panglima TNI menyampaikan TNI memiliki tugas pokok yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Dalam pengaplikasian tugas tersebut, sambung Hadi, bilamana prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum, maka prajurit tersebut tunduk pada kekuasaan peradilan militer. (Baca juga: Panglima TNI Pimpin Sertijab Kasum, Kabais dan Dandenma)
Lebih lanjut dikatakannya, penegakkan hukum dan keadilan merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan peradilan. Menurutnya, Pati dan Pamen TNI yang bertugas di lingkungan MA menjadi pelaksana amanah mulia untuk menegakkan keadilan bagi prajurit TNI. "Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, keberadaan Peradilan Militer adalah dalam rangka mendukung keberhasilan Tugas Pokok TNI,” kata Hadi. (Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Raih Penghargaan Tokoh Publik di Indonesia Awards 2020)
Hadi mengatakan, peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum serta keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Menurut Hadi, menjadi kewajiban hakim militer untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. “Para perwira harus mengimplementasikan secara konkrit dan konsisten prinsip-prinsip moral tersebut, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya. Sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,” ujar hadi. (Baca juga: Marsekal Hadi Tjahjanto Pastikan Netralitas TNI di Pilkada Serentak 2020)
Hakim Militer yang menjalankan tugas dan kewajibannya, kata Hadi, maka berlaku aturan yang sangat ketat karena selain harus menjaga kewibawaan serta martabat Lembaga Peradilan Militer, seorang Hakim Militer juga harus tetap menjaga nama baik dan marwah TNI. Hadi mengatakan penugasan dan pembinaan karier prajurit TNI di lingkungan Peradilan Militer tidak terlepas pula dari kewenangan Panglima TNI. Tentu, dalam pelaksanaannya tetap bekerja sama dengan MA. Pembinaan teknis pengadilan, organisasi, administrasi, serta finansial dalam lingkungan peradilan militer dilakukan oleh MA. Sementara itu, pembinaan personel dilakukan oleh Panglima TNI. “Intinya Hakim Militer adalah prajurit TNI yang menjadi hakim, sehingga semua ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI berlaku juga bagi Hakim Militer,” katanya.
Dia menekankan kepada personel TNI yang ditugaskan haruslah memiliki profesionalisme dan integritas tinggi. Menurutnya, para personel harus memiliki kemampuan teknis mumpuni yang didukung oleh kepribadian yang luhur, tidak tergoyahkan serta selalu patuh pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. “TNI akan terus berupaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Salah satu bentuk profesionalisme itu adalah pemahaman dan ketaatan yang tinggi terhadap hukum nasional dan hukum internasional yang diratifikasi,” ujarnya.
Hadi juga menekankan agar para perwira menanamkan setiap prajurit memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam mendukung terlaksananya tugas TNI secara keseluruhan. Menurutnya, Sapta Marga hingga Sumpah Prajurit harus benar-benar dipegang teguh oleh para perwira.
"Saya berpesan kepada para Perwira sekalian, sebagai Perwira yang ditugaskan di lingkungan Mahkamah Agung, pegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional yang tidak akan menggadaikan kehormatan untuk mencederai hukum dan keadilan. Law without justice is a wound without a cure, karena hukum tanpa keadilan adalah ibarat luka tanpa obat," tuturnya.
(cip)