Soal Polemik Typo di UU Ciptaker, DPR Sebut Human Error Bukan Substansi

Rabu, 04 November 2020 - 17:52 WIB
loading...
Soal Polemik Typo di...
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, menilai, kesalahan pengetikan di UU Ciptaker masih dapat diperbaiki. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 terus berlanjut. Kali ini, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut diwarnai salah ketik atau typo pada beberapa pasal.

Meskipun demikian, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, menjelaskan, kesalahan pengetikan ini masih dapat diperbaiki. Menurutnya, DPR dapat melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja. “DPR bisa melakukan legislative review sesuai ketentuan yang diatur perundang-undangan, misal melalui revisi terbatas. Harus dicari solusi yang elegan. Karena sifatnya yang bukan substansial, maka salah ketik atau kesalahan minor ini tidak perlu hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Hendrawan kepada wartawan, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: Baleg DPR Buka Peluang Perbaikan Typo UU Cipta Kerja)

Hal senada diungkapkan oleh Waketum Gerindra Habiburokhman. Dia mengatakan kesalahan teknis pengetikan atau typo masih bisa diperbaiki meski undang-undang sudah ditandatangani Presiden. “Kalau salah ketik, tinggal diperbaiki dan cek di Baleg yang sudah disepakati seperti apa," ujarnya kepada wartawan. (Baca juga: Empat Tantangan Setelah UU Ciptaker Diteken Presiden Jokowi)

Habiburokhman yang juga anggota Komisi III DPR Bidang hukum, menjelaskan dalam hukum ada asas substance over form, dipastikan jangan ada substansi yang berubah. Bila hanya salah ketik masih bisa dilakukan perbaikan. "Yang substansi iya nggak bisa, tapi kalau typo kan bukan produk kesepakatan DPR-pemerintah," ucapnya. (Baca juga: Typo UU Ciptaker Human Error, Kemensetneg Beri Sanksi Disiplin ke Pejabatnya)

Seperti diketahui, setidaknya ada dua kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi. Pertama terdapat di halaman 6. Di halaman itu Pasal 6 berbunyi: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan
Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Padahal dalam UU Cipta Kerja, Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi: Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
The Legend Continues...
The Legend Continues Bergulir di Semarang, Team RS-Telkomsel 5G Siap Hadapi Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Begini Respons Ruben...
Begini Respons Ruben Onsu Usai Permintaan Maaf Sarwendah Viral
Berita Terkini
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved