Usut Korupsi Proyek Jembatan, KPK Panggil Eks Anggota DPR Kampar
Rabu, 04 November 2020 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka
Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Keduanya telah ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Baca juga: Komnas HAM Siap Dikonfrontasi dengan Jaksa Agung Soal Kasus Semangi I-II )
Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Keduanya telah ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Baca juga: Komnas HAM Siap Dikonfrontasi dengan Jaksa Agung Soal Kasus Semangi I-II )
(dam)
Lihat Juga :