Pencemaran Nama Baik, Raja Sapta Oktohari Bakal Laporkan Balik Pelapornya

Jum'at, 08 Mei 2020 - 14:45 WIB
loading...
A A A
Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini menyebut, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016. Sanksi pidana penjara yang menanti maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum Rp1 miliar.

Lagipula, menurut Welfrid, beberapa investor yang sempat melaporkan RSO ke polisi sudah meminta maaf kepadanya. Bahkan, ada yang sampai mengirimkan video permintaan maaf secara langsung.

Dia pun mengingatkan, pihak-pihak yang memperkeruh suasana ini bisa menghambat proses penyelesaian pembayaran yang sedang ditempuh oleh perusahaan. "Apa untungnya kalau ini dibawa ke ranah pidana? Yang ada malah nanti makin susah menyelesaikan permasalahan pelunasan kewajiban ini. Selama ini RSO memilih diam karena ingin menyelamatkan nasabah, investor," imbuh Welfrid.

Dia meminta para investor untuk mengedepankan skema restrukturisasi yang selama ini sudah disosialisasikan PT MPIS dan PT MPIP.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)