Pencemaran Nama Baik, Raja Sapta Oktohari Bakal Laporkan Balik Pelapornya
Jum'at, 08 Mei 2020 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
Welfrid menjelaskan saat ini pihak perusahaan tengah mengupayakan penyelesaian kewajiban dengan skema restrukturisasi. Skema ini sudah sejak awal disosialisasikan kepada para investor lewat roadshow perusahaan ke berbagai kota di Indonesia.
Menurutnya, paparan resktrukturisasi tersebut secara umum memperoleh tanggapan positif dari para investor. Skema yang ditawarkan dianggap merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. "Skema ini hampir memenuhi kesepakatan dengan semua pihak," klaimnya.
Tapi di tengah upaya itu, muncul oknum-oknum yang memperkeruh suasana. Tak hanya menyerang perusahaan, tapi juga individu. Welfrid menegaskan pihaknya telah mengidentifikasi oknum-oknum tersebut.
Dia pun meminta mereka menghentikan aktivitas pencemaran nama baik terhadap RSO. Langkah hukum, kata Welfrid, akan ditempuh. Mereka akan dilaporkan balik ke kepolisian. "Kami sudah melakukan langkah hukum untuk mengambil tindakan karena ini pencemaran nama baik," tegasnya.
Para oknum ini akan dilaporkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016). Sebab, para oknum ini tak cuma melaporkan RSO ke polisi, tapi juga menyebarluaskan pelaporan itu ke media sosial dan grup-grup WhatsApp.
Menurutnya, paparan resktrukturisasi tersebut secara umum memperoleh tanggapan positif dari para investor. Skema yang ditawarkan dianggap merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. "Skema ini hampir memenuhi kesepakatan dengan semua pihak," klaimnya.
Tapi di tengah upaya itu, muncul oknum-oknum yang memperkeruh suasana. Tak hanya menyerang perusahaan, tapi juga individu. Welfrid menegaskan pihaknya telah mengidentifikasi oknum-oknum tersebut.
Dia pun meminta mereka menghentikan aktivitas pencemaran nama baik terhadap RSO. Langkah hukum, kata Welfrid, akan ditempuh. Mereka akan dilaporkan balik ke kepolisian. "Kami sudah melakukan langkah hukum untuk mengambil tindakan karena ini pencemaran nama baik," tegasnya.
Para oknum ini akan dilaporkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016). Sebab, para oknum ini tak cuma melaporkan RSO ke polisi, tapi juga menyebarluaskan pelaporan itu ke media sosial dan grup-grup WhatsApp.
Lihat Juga :