Pencemaran Nama Baik, Raja Sapta Oktohari Bakal Laporkan Balik Pelapornya

Jum'at, 08 Mei 2020 - 14:45 WIB
loading...
Pencemaran Nama Baik,...
Merasa nama baiknya dicemarkan, Raja Sapta Oktohari bakal melaporkan balik para pelapornya ke Polda Metro Jaya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Raja Sapta Oktohari yang akrab dipanggil RSO dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana Perbankan dan pasar modal. Pelaporan ini merupakan buntut kisruh investasi di PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) yang sedang dalam penyelesaian melalui jalur perdata di Pengadilan Niaga.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Raja Sapta Oktohari bakal melaporkan balik para pelapornya. Kuasa hukum PT MPIS dan PT MPIP, Welfrid Silalahi SH menyatakan, urusan itu adalah urusan korporasi, bukan individu. "Tolong bedakan antara urusan korporasi dengan pribadi. Kenapa jadi menyerang individu, ke pak RSO. Ini digiring ke sana," sesal Welfrid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).

"Seolah-olah Pak RSO secara pribadi tidak mau menyelesaikan persoalan investor. Padahal ini urusan korporasi, dialihkan ke pribadi. RSO sebagai organ atau komponen di perusahaan, tapi kalau pelaporan ke polisi itu urusan individu," imbuhnya.

Ranah persoalan ini juga adalah ranah perdata. Diketahui, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara yang dilayangkan PT Tigafilosofi Mitra Kreasi. "Jadi PT MPIP dan PT MPIS punya kewajiban, ditempuh jalur perdata melalui Pengadilan Niaga. Kalau sudah perdata, ngapain dilarikan ke pidana. Apa urusannya? Apa motifnya?" tegasnya.

"Jangan mencari popularitas. Kita kan harus menghormati azas praduga tidak bersalah dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara ini," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
Power Asymmetry: Ancaman...
Power Asymmetry: Ancaman Tersembunyi bagi Iklim Investasi Nasional
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
Prabowo: Saya akan Investasi...
Prabowo: Saya akan Investasi Besar-besaran di Bidang Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Rekomendasi
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Berita Terkini
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved